BENGKALIS, radarlentera.com – Operasi pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis kembali mencatat keberhasilan. Pengembangan kasus yang dilakukan jajaran Polsek Pinggir mengantarkan petugas pada pengungkapan jaringan peredaran sabu di Kecamatan Mandau, Selasa (23/6/2026) malam.
Berawal dari penangkapan seorang penyalahguna narkotika di wilayah Balai Raja, Tim Opsnal Polsek Pinggir kemudian melakukan penelusuran digital dan pendalaman terhadap sumber pasokan barang haram tersebut. Hasilnya mengarah kepada seorang pria yang diduga berperan sebagai pengedar.
Sekitar pukul 20.45 WIB, tim bergerak cepat menuju Jalan Jenderal Sudirman, Simpang Pokok Jengkol, Kecamatan Mandau, tepatnya di samping Loket Bintang Utara. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial R.R. (35).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 21 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 3,51 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp900 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika serta satu unit telepon genggam Android yang digunakan tersangka dalam aktivitas peredarannya.
"Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Kami terus menelusuri setiap mata rantai peredaran narkotika hingga ke pemasoknya," ujar AKP Agung.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial B, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu aparat kepolisian.
Tidak hanya itu, hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamin, memperkuat dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika.
Saat ini, R.R. beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pinggir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Pinggir menegaskan bahwa perang melawan narkotika akan terus digencarkan tanpa kompromi.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bengkalis. Dukungan dan informasi dari masyarakat menjadi energi penting bagi kami untuk membongkar jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.