Digerebek di Rumah Petak Balai Raja, Pria 54 Tahun Tak Berkutik Saat Polisi Temukan Paket Sabu

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:13:59 WIB

BENGKALIS, radarlentera.com – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial J.S. (54) diamankan jajaran Polsek Pinggir setelah diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah petak di Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir.

Penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.

Mendapat informasi itu, Tim Opsnal Polsek Pinggir langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, petugas berhasil mengamankan J.S. di sebuah rumah petak yang berada di Jalan PKS PT MAS, Kelurahan Balai Raja.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket kecil diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,25 gram serta satu unit telepon genggam Android yang diduga digunakan dalam aktivitas terkait penyalahgunaan narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku memperoleh sabu itu dari seseorang berinisial R, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Tak hanya itu, hasil tes urine terhadap J.S. juga menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamin, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pinggir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

AKP Agung Rama Setiawan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif mendukung Program P4GN dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan ataupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba," tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Tags

Terkini