Pencurian di Pantai Lapin Terungkap, Polisi Amankan Pelaku yang Positif Narkotika

Selasa, 23 Juni 2026 | 07:24:44 WIB

BENGKALIS, radarlentera.com - Jajaran Polsek Rupat Utara berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di kawasan wisata Pantai Lapin, Desa Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis. Seorang pria berinisial M.Z. (27) diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti mengambil barang berharga milik korban yang sedang tertidur di sebuah pondok tepi pantai.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Rupat Utara AKP Toni Armando mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Rupat Utara berdasarkan laporan korban.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat, 27 Maret 2026, sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu korban bersama rekannya sedang beristirahat di sebuah pondok di kawasan Pantai Lapin. Ketika terbangun, korban mendapati tas selempang miliknya telah raib.

Tas tersebut diketahui berisi satu unit iPhone 15, satu unit Vivo Y12, dompet yang berisi STNK sepeda motor RX King, KTP, serta uang tunai sebesar Rp3,5 juta. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp15 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Rupat Utara melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku. Hasil pengumpulan keterangan dan barang bukti mengarah kepada tersangka M.Z.

Pada Senin, 22 Juni 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap M.Z. yang saat itu tengah menjalani penahanan dalam perkara lain di Rutan Polsek Rupat Utara. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah mengambil tas milik korban ketika korban sedang tertidur.

Dari hasil pengembangan kasus, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit iPhone 15, satu kotak iPhone 15, serta satu kotak Vivo Y12. Sementara barang-barang lain seperti uang tunai, tas, STNK, dan dokumen pribadi korban diketahui telah digunakan maupun dibuang oleh tersangka.

Selain mengungkap tindak pidana pencurian, polisi juga menemukan fakta lain. Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine. Kepada penyidik, tersangka mengaku sebagian hasil pencurian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika selama masa pelariannya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Rupat Utara AKP Toni Armando menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak pidana maupun potensi gangguan kamtibmas yang terjadi di lingkungan masing-masing. Informasi dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 atau WhatsApp Kapolres Bengkalis di nomor 0813-8238-2005,” ujarnya.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polsek Rupat Utara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus memperkuat upaya pemberantasan tindak kriminal di wilayah hukum Polres Bengkalis.

Tags

Terkini