BENGKALIS, radarlentera.com - Komitmen Polres Bengkalis dalam memerangi peredaran narkotika kembali dibuktikan melalui pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Bengkalis. Kali ini, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa terduga pelaku berinisial DS (35) diamankan pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 22.31 WIB di kawasan Jalan Sri Pulau, Kelurahan Kota Bengkalis, Kecamatan Bengkalis.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di lapangan.
Saat melakukan pengawasan, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang berada di lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan satu paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,05 gram.
Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dalam kotak rokok yang diletakkan pada dashboard sepeda motor milik terduga pelaku. Selain paket sabu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam-merah, satu unit telepon genggam Android, satu buah kotak rokok, serta satu lembar kertas timah rokok.
Dalam pemeriksaan awal, DS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial AF. Berdasarkan keterangan itu, petugas langsung melakukan pengembangan dan pencarian terhadap yang bersangkutan. Namun hingga saat ini, AF belum berhasil ditemukan dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa DS positif mengandung Methamphetamine.
Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis.
“Pemberantasan narkoba membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” tegasnya.
Atas dugaan perbuatannya, DS dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) guna mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba. Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui Call Center Polri 110 maupun layanan pengaduan resmi Polres Bengkalis dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.