Jejak Api Terkuak! Satreskrim Bengkalis Tetapkan Tersangka Karhutla 180 Hektare

Jumat, 19 Juni 2026 | 13:46:56 WIB

BENGKALIS, radarlentera.com - Teknologi pemantauan titik panas, investigasi lapangan, dan analisis ilmiah menjadi senjata utama Satreskrim Polres Bengkalis dalam mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menghanguskan sekitar 180 hektare lahan di Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Setelah melalui rangkaian penyelidikan intensif selama berbulan-bulan, penyidik akhirnya menetapkan seorang pria berinisial S (54) sebagai tersangka dalam kasus yang berdampak besar terhadap lingkungan tersebut.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara pada 8 Juni 2026, setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan para ahli.

Kasus ini bermula dari terdeteksinya kebakaran lahan pada 18 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Geriliya, Dusun IV Kelapa Sari, Desa Pedekik. Informasi awal yang diterima petugas kemudian diverifikasi melalui sistem pemantauan Dashboard Lancang Kuning yang menunjukkan keberadaan titik api di lokasi kejadian.

Tim Satreskrim bergerak cepat melakukan investigasi lapangan dan olah tempat kejadian perkara. Dari hasil penelusuran, penyidik menemukan dugaan titik awal kebakaran berada di lahan yang dikelola tersangka.

Di lokasi, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa bibit kelapa sawit dalam polybag serta selang yang telah hangus terbakar. Temuan tersebut kemudian diperkuat melalui pemeriksaan saksi-saksi dan analisis dari ahli lingkungan, ahli kebakaran, hingga laboratorium forensik.

Rangkaian pembuktian ilmiah tersebut mengarah pada kesimpulan bahwa sumber awal kobaran api berasal dari area yang dikelola tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, Satreskrim Polres Bengkalis melakukan penangkapan terhadap S pada Kamis, 18 Juni 2026.

“Tersangka ditetapkan setelah penyidik memperoleh fakta hukum yang didukung alat bukti, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan para ahli,” ungkap Iptu Yohn Mabel.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan/atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus memburu pelaku pembakaran lahan yang berpotensi memicu bencana ekologis, gangguan kesehatan masyarakat, serta kerugian ekonomi yang luas.

Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain berisiko memicu kebakaran skala besar, tindakan tersebut dapat berujung pada proses hukum dan sanksi pidana.

Masyarakat yang mengetahui adanya kebakaran hutan dan lahan maupun tindak pidana lainnya diimbau segera melapor melalui layanan Call Center Polri 110 atau kanal pengaduan resmi Polres Bengkalis.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadi garda terdepan dalam menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya karhutla di Kabupaten Bengkalis,” tutup Kasat Reskrim.

Tags

Terkini