DUMAI, radarlentera.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jaringan internasional dan menyita total 32 kilogram sabu yang diduga berasal dari Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat orang tersangka.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang menjelaskan, kasus pertama melibatkan tiga tersangka, yakni SU (44), AK (52), dan BA (47), dengan barang bukti sekitar 27 kilogram sabu.
Menurut Angga, pengungkapan bermula pada Minggu malam, 7 Juni 2026, ketika kapal patroli Bea Cukai menghentikan sebuah kapal dan mengamankan seorang pria yang diduga membawa barang terlarang.
“Pengungkapan kasus ini berawal saat kapal patroli Bea Cukai menangkap sebuah kapal dan seorang laki-laki yang diduga membawa barang terlarang,” ujar Angga di Dumai, Rabu (17/6/2026), seperti dikutip dari Antara.
Setelah menerima informasi dari Bea Cukai, Kasat Resnarkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi bersama tim menuju pelabuhan di Kota Dumai untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan tersangka SU yang diketahui merupakan kapten kapal, petugas menemukan 26 bungkus sabu dalam kemasan teh Cina warna hijau yang disimpan di dalam kardus. Berdasarkan pengakuannya, barang haram tersebut akan dijemput oleh seorang pria berinisial BA.
Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap BA di wilayah Kota Dumai. Dari hasil pemeriksaan, BA menyebut bahwa pemilik sabu tersebut adalah AK yang berada di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.
“Keterangan dari pelaku BA, pemilik sabu 26 bungkus ini adalah AK, yang berada di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis,” kata Angga.
Tim Satresnarkoba selanjutnya melakukan pengejaran dan menangkap AK di rumahnya di Desa Kadur, Kecamatan Rupat Utara, Bengkalis. Ketiga tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam pengungkapan terpisah, Satresnarkoba Polres Dumai juga menangkap seorang tersangka lain berinisial AM (27) di terminal penumpang Pelabuhan Dumai.
Dari tangan AM, petugas menyita 5 kilogram sabu yang terungkap saat pemeriksaan barang di terminal pelabuhan pada pertengahan Mei 2026.
“Pelaku AM membawa sabu 5 kg dari Malaysia. Diamankan saat pemeriksaan di pelabuhan,” ungkap Angga.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sabu seberat 27 kilogram diduga akan dikirim ke Jambi, sedangkan 5 kilogram lainnya direncanakan beredar ke Aceh.
Keempat tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun.