ROKANHILIR, radarlentera.com - Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus pencurian lima unit tempat pembakaran dupa (Hiolo) di Kelenteng Hai Cuking, Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir. Dalam kasus tersebut, tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., di Aula Tunggal Panaluan Polres Rokan Hilir, Selasa (16/6/2026).
Kapolres menjelaskan, kasus tersebut berawal dari laporan pengurus kelenteng yang kehilangan lima unit Hiolo pada 9 Juni 2026. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp150 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Satreskrim, Satintelkam Polres Rokan Hilir, Unit Reskrim Polsek Sinaboi, dan Unit Reskrim Polsek Bangko melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, pada Jumat (12/6/2026), petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial S di sebuah rumah kontrakan di Kota Dumai. Berdasarkan hasil penyelidikan, yang bersangkutan diduga berperan sebagai pemantau saat aksi pencurian berlangsung.
Selanjutnya, pada Sabtu (13/6/2026), tim kembali mengamankan terduga pelaku berinisial D di wilayah Kota Dumai.
Kemudian pada Minggu (14/6/2026) dini hari, petugas berhasil menangkap terduga pelaku berinisial M.P. di sebuah rumah kerabatnya di kawasan Panam, Pekanbaru.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para terduga pelaku mengaku bahwa barang hasil pencurian tersebut telah dijual ke wilayah Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Ketiga terduga pelaku saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Rokan Hilir menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menjaga toleransi dan keharmonisan antarumat beragama.
Selain sebagai bentuk transparansi kepada publik, konferensi pers tersebut juga bertujuan memberikan edukasi hukum serta mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan masing-masing.
Polres Rokan Hilir juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menemukan adanya dugaan tindak pidana, sehingga dapat segera ditindaklanjuti demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.