BENGKALIS, radarlentera.com - Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Wonosari Barat Gang Pepaya, Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis, Kamis malam.
Kasatresnarkoba Polres Bengkalis, AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar tempat yang dimaksud. Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mendapati dua pria berinisial MR (22) dan MA (21) dengan gerak-gerik mencurigakan memasuki sebuah rumah di Gang Pepaya.
“Tim kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku tanpa perlawanan,” ujar AKP Tidar.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi, petugas menemukan 21 paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 2,68 gram. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam Android, dua lembar plastik klip kosong, satu buah topi, satu kotak berwarna cokelat, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial F yang saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pengejaran petugas.
Tidak hanya itu, hasil pemeriksaan urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine, yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan narkotika.
AKP Tidar mengungkapkan bahwa salah satu tersangka, yakni MR, bukanlah orang baru dalam kasus narkotika. Berdasarkan catatan kepolisian, MR merupakan residivis kasus heroin dan pernah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan serta dikenakan denda sesuai putusan pengadilan.
“Yang bersangkutan diketahui masih memiliki sisa masa pidana sekitar tujuh bulan dalam perkara sebelumnya saat kembali diamankan dalam kasus ini,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada aparat melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses selama 24 jam.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Setiap informasi yang diberikan akan kami tindak lanjuti secara profesional,” tegas AKP Tidar.