BENGKALIS, radarlentera.com – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu melalui jalur penyeberangan antarpulau berhasil digagalkan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Rupat. Seorang pria berinisial U (59) yang diduga berperan sebagai kurir penjemput sabu ditangkap saat mengambil paket berisi narkoba di Pelabuhan Penyeberangan JU Mundam, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Rabu (10/6/2026).
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan dua paket besar sabu dengan berat bruto mencapai 198,07 gram, yang disembunyikan rapi di dalam sebuah kardus dan diduga akan diedarkan kembali melalui jaringan narkotika lintas wilayah.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal, S.H. mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya sebuah kardus yang dititipkan di pelabuhan pompong Kelurahan Batu Panjang, Kecamatan Rupat, untuk dikirim ke Kota Dumai.
Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Rupat langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengawasan terhadap paket yang dicurigai berisi barang terlarang.
"Petugas melakukan pemantauan sejak paket tersebut diketahui akan dikirim ke Dumai. Saat seorang pria datang mengambil kardus di Pelabuhan JU Mundam sekitar pukul 16.00 WIB, langsung dilakukan pemeriksaan," ungkap AKP Faisal.
Kecurigaan polisi terbukti. Saat kardus dibuka, ditemukan dua paket besar diduga sabu yang sengaja disembunyikan untuk mengelabui petugas. Tersangka U pun langsung dibekuk tanpa perlawanan dan digiring ke Mapolsek Rupat untuk pemeriksaan intensif.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku hanya bertugas mengambil paket tersebut atas perintah seseorang berinisial D, yang disebut berdomisili di wilayah Kecamatan Rupat.
Berbekal keterangan itu, polisi segera melakukan pengembangan untuk memburu sosok yang diduga sebagai pengendali pengiriman narkotika tersebut. Namun saat tim bergerak melakukan penangkapan, D berhasil melarikan diri dan kini resmi masuk dalam daftar pencarian serta masih diburu aparat kepolisian.
"Identitas yang bersangkutan sudah kami kantongi. Saat ini tim masih melakukan pengejaran untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam kasus ini," tegas Kapolsek.
Selain menyita 198,07 gram sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung berupa: Dua paket besar diduga narkotika jenis sabu, Satu unit telepon genggam milik tersangka, Satu buah kardus yang digunakan sebagai media pengiriman.
Nilai ekonomis barang haram tersebut diperkirakan mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah dan berpotensi merusak kehidupan banyak orang apabila berhasil beredar di tengah masyarakat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman pidana yang berat.
Kapolsek Rupat menegaskan bahwa wilayah pesisir dan jalur penyeberangan akan terus menjadi fokus pengawasan aparat mengingat kerap dimanfaatkan sebagai jalur masuk dan distribusi narkotika.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Polsek Rupat berkomitmen penuh mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Peran masyarakat sangat penting untuk membantu mengungkap jaringan narkoba yang masih beroperasi," tegas AKP Faisal.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses selama 24 jam.
Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa jalur pelabuhan dan pesisir Bengkalis masih menjadi sasaran empuk sindikat narkoba. Polisi kini memburu otak pelaku yang diduga berada di balik pengiriman hampir 200 gram sabu tersebut.