ROKANHILIR, Radarlentera.com - Lapangan MTQ Batu Enam, Bagan Punak Meranti, Selasa pagi (26/5/2026), berubah menjadi simbol perlawanan besar terhadap peredaran narkoba di Kabupaten Rokan Hilir. Untuk pertama kalinya, lintas instansi, aparat keamanan, pemerintah daerah, pelajar hingga masyarakat turun bersama dalam satu komando melalui Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Kabupaten Rokan Hilir.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Bupati Rokan Hilir H. Bistamam bersama Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., Dandim 0321/Rohil Letkol Diki Apriyadi, serta Wakil Bupati Jhony Charles itu menjadi momentum penguatan perang total terhadap peredaran narkotika di wilayah pesisir Riau tersebut.
Tak sekadar apel seremonial, kegiatan ini juga diwarnai dengan deklarasi anti narkoba dan pemusnahan barang bukti ekstasi dalam jumlah besar hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Rokan Hilir.
Sebanyak 8.110 butir pil ekstasi dengan berat 3.083,75 gram serta 2.466,32 gram ekstasi berbentuk serbuk dimusnahkan di lokasi kegiatan di hadapan unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, mahasiswa dan pelajar.
Barang bukti tersebut berasal dari sejumlah pengungkapan kasus narkotika yang melibatkan enam tersangka dari wilayah Panipahan dan Pasir Limau Kapas.
Dalam amanatnya, pimpinan apel menegaskan bahwa narkoba bukan lagi ancaman biasa, melainkan bahaya serius yang dapat menghancurkan generasi muda dan merusak stabilitas sosial masyarakat.
“Pembentukan Satgas Anti Narkoba ini bukan hanya simbol. Ini adalah bentuk nyata perlawanan bersama terhadap peredaran narkoba di Kabupaten Rokan Hilir,” tegas pimpinan apel di hadapan peserta.
Momentum ini semakin kuat dengan pengukuhan Duta Anti Narkoba Kabupaten Rokan Hilir serta pemasangan rompi Satgas Anti Narkoba kepada perwakilan unsur Polri, TNI, tenaga kesehatan, masyarakat dan pelajar.
Suasana apel berlangsung penuh semangat ketika seluruh peserta membacakan deklarasi anti narkoba yang berisi komitmen menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, mendukung penegakan hukum, serta menyelamatkan generasi muda Rohil dari ancaman narkoba.
Menariknya, kekuatan apel kali ini tidak hanya berasal dari aparat keamanan. Puluhan pleton gabungan dari berbagai OPD Pemkab Rohil, Brimob, TNI, Satpol PP, pelajar hingga organisasi masyarakat turut ambil bagian sebagai bentuk sinergi lintas sektor.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni melalui Satresnarkoba menegaskan bahwa perang terhadap narkoba tidak dapat dilakukan sendiri oleh aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara menghancurkan seluruh ekstasi ke dalam rebusan air yang dicampur cairan pembersih hingga larut, kemudian dibuang tanpa menyisakan bentuk asli barang bukti.
Kegiatan ini sekaligus menjadi pesan keras bahwa Rokan Hilir tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika.
Dengan terbentuknya Satgas Anti Narkoba Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2026, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum berharap gerakan pemberantasan narkoba tidak berhenti pada penindakan, tetapi juga menyentuh edukasi, pencegahan dan pengawasan langsung di lingkungan masyarakat hingga sekolah.