ROKANHILIR, Radarlentera.com - Perang terhadap narkotika di wilayah hukum Polsek Pujud kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial LS alias “Ompong” tak berkutik saat tim Unit Reskrim Polsek Pujud menggerebek rumahnya di Dusun Simpang Jengkol, Kepenghuluan Kasang Bangsawan, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Sabtu malam (23/5/2026).
Ironisnya, pelaku diamankan ketika sedang mandi di dalam kamar mandi rumahnya yang beralamat di Jalan Proyek RT 003 RW 001 Kepenghuluan Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Sementara polisi menemukan sejumlah paket diduga sabu yang disembunyikan secara rapi di dalam karung beras hingga di area pintu depan rumah.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si bersama Kanit Reskrim IPDA Rendi Lopiga Tarigan, S.H., M.H setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sekitar pukul 19.00 WIB polisi menerima laporan adanya dugaan transaksi sabu yang kerap terjadi di sebuah rumah di Jalan Lintas Pujud–Tanjung Medan, Dusun Simpang Jengkol, Kepenghuluan Kasang Bangsawan, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Setelah melakukan penyelidikan, tim langsung bergerak cepat menuju lokasi dan melakukan penggerebekan sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, petugas menemukan seorang pria yang kemudian diketahui berinisial LS alias “Ompong” sedang berada di dalam kamar mandi rumahnya.
Tak berhenti di situ, penggeledahan yang dilakukan polisi dengan disaksikan Ketua RT setempat membuahkan hasil mengejutkan. Polisi menemukan satu dompet kecil berisi lima paket diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam karung beras di dapur rumah.
Selain itu, petugas juga menemukan satu paket sabu lainnya yang dibalut tisu putih dan disembunyikan di dekat pintu depan rumah dengan ditimpa batu kecil agar tidak mencurigakan.
Dari lokasi, polisi turut mengamankan barang bukti berupa enam paket diduga sabu dengan berat kotor 5,35 gram, satu unit handphone Android merek Realme warna biru, satu buah mancis, satu dompet kecil, tisu putih, serta setengah karung beras yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Kini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pujud untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok narkotika yang disebut pelaku.
Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.