SIMALUNGUN, radarlentera.com — Jaringan peredaran narkotika lintas wilayah di Kabupaten Simalungun dan Batubara akhirnya berhasil dibongkar aparat kepolisian. Dalam operasi yang dilakukan Satresnarkoba Polres Simalungun bersama jajaran Polda Sumatera Utara, empat orang pelaku berhasil diamankan, termasuk seorang mahasiswa dan seorang bandar yang diduga menjadi pemasok utama sabu.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 245,08 gram. Selain itu, turut diamankan ganja, alat hisap sabu, timbangan digital, sejumlah telepon genggam, hingga kendaraan yang digunakan pelaku untuk menjalankan aktivitas peredaran narkoba.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi sabu di wilayah Desa Raja Maligas, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Simalungun langsung melakukan penyelidikan intensif di lapangan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial YS (26) dan SEM (20) saat keduanya berada di atas sepeda motor dan diduga tengah menunggu pembeli narkotika.
“Petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu, ganja, alat hisap, serta perlengkapan lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika,” ujar Ferry Walintukan, Sabtu (16/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, polisi memperoleh informasi mengenai sosok pemasok sabu bernama Timbul Taranap Manalu alias TTM (43). Aparat kemudian melakukan pengembangan dengan metode undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli.
Transaksi pun disepakati berlangsung di kawasan Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara. Namun saat proses penangkapan dilakukan, TTM sempat berupaya melarikan diri sebelum akhirnya berhasil dibekuk petugas.
Tak berhenti di situ, polisi kemudian menggeledah rumah kontrakan pelaku di Desa Perlanaan, Kecamatan Bandar. Dari lokasi tersebut, aparat menemukan puluhan paket sabu siap edar yang dikemas dalam 57 bungkusan dengan total berat bruto mencapai 245,08 gram.
Dalam penggerebekan itu, polisi juga turut mengamankan seorang perempuan berinisial M (42) yang berada di lokasi bersama tersangka utama.
Kepada penyidik, TTM mengaku memperoleh pasokan sabu dari seorang pria berinisial Randy yang disebut berasal dari Aceh. Hingga kini, pemasok tersebut masih masuk dalam daftar pencarian dan tengah diburu aparat kepolisian.
Polda Sumut menegaskan akan terus memperluas pengembangan guna membongkar seluruh jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
“Komitmen kami jelas, memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya demi menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkotika,” tegas Ferry.
Saat ini seluruh tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.