BENGKALIS,radarlentera.com – Aparat Polsek Mandau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diringkus dalam operasi beruntun di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Minggu malam hingga Senin dini hari (3–4 Mei 2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Jalan Al-Jauhar, Kelurahan Pematang Pudu. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Polsek Mandau langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial E.P. (22). Dari tangan pelaku, ditemukan satu paket diduga sabu serta satu unit handphone merek Oppo warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, E.P. mengaku memperoleh barang haram tersebut dari pria berinisial R.H. (28). Berdasarkan pengakuan itu, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil meringkus pelaku kedua di kawasan Pasar Jalan Jenderal Sudirman, Duri Timur, sekitar pukul 00.30 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone merek Realme warna biru dongker, uang tunai sebesar Rp485.000, serta satu unit sepeda motor Honda Supra Fit tanpa nomor polisi.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa kedua tersangka mengakui mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial H yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku utama pemasok masih dalam pengejaran dan identitasnya telah kami kantongi,” tegas Kapolsek.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mandau guna proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Laporkan segera melalui Call Center 110 yang aktif 24 jam apabila menemukan tindak pidana maupun gangguan kamtibmas,” pungkas Kapolsek.