Ancam Ayah dengan Parang, Pria di Rupat Diamankan Polisi, Positif Narkoba

Sabtu, 25 April 2026 | 22:11:19 WIB

BENGKALIS, radarlentera.com – Aksi nekat seorang pria yang mengancam ayah kandungnya sendiri menggunakan senjata tajam berakhir di tangan aparat kepolisian. Pelaku diketahui juga positif menggunakan narkotika.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Subrantas, Kelurahan Terkul, Kecamatan Rupat, dan dilaporkan ke pihak kepolisian dua hari kemudian, Sabtu (25/4/2026).

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal, S.H mengungkapkan, pelaku berinisial S (35) diduga melakukan pengancaman terhadap ayah kandungnya dalam kondisi emosi.

“Pelaku diamankan setelah dilaporkan mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis parang. Korban merupakan ayah kandung pelaku sendiri,” jelas Kapolsek.

Kejadian bermula saat korban tengah duduk di ruang tamu, sementara istrinya berada di kamar mandi. Pelaku tiba-tiba datang dari belakang rumah usai mengutip brondolan sawit, lalu masuk ke dapur dalam keadaan marah dan meluapkan emosi dengan memukul sejumlah barang menggunakan parang.

Tak lama berselang, pelaku menuju ruang tamu sambil membawa parang. Ketika korban mencoba menegur, pelaku justru mengarahkan senjata tersebut ke arah korban dan istrinya, sehingga menimbulkan rasa takut dan ancaman terhadap keselamatan keduanya.

Merasa terancam, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rupat.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Rupat segera memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan. Pelaku kemudian berhasil diamankan di belakang rumah korban saat kembali mengutip brondolan sawit.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah parang yang diduga digunakan saat melakukan pengancaman.

“Hasil tes urin menunjukkan pelaku positif mengandung methamphetamine atau sabu,” tambah Kapolsek.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rupat guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pengancaman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tags

Terkini