Dua Aparat Desa ini Positif Narkoba, Polisi Amankan Pelaku dan Kejar Pemasok

Selasa, 21 April 2026 | 22:45:01 WIB

BENGKALIS, radarlentera.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dalam rangka Operasi Antik Lancang Kuning 2026 (Non TO). Dua pria yang berprofesi sebagai aparat desa diamankan setelah hasil tes urine menunjukkan positif mengandung zat terlarang.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 09.30 WIB di dua lokasi berbeda, yakni di Desa Sungai Alam dan Desa Kuala Alam, Kecamatan Bengkalis.

Kedua tersangka masing-masing berinisial A.S (34) dan A.N (28). Berdasarkan hasil pemeriksaan, A.S diketahui merupakan anggota Linmas Desa Sungai Alam, sementara A.N bekerja sebagai staf di Kantor Desa Kuala Alam.

“Pengamanan dilakukan oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bengkalis. Tersangka A.S diamankan di Kantor Desa Sungai Alam, kemudian dilakukan pengembangan hingga mengamankan tersangka A.N di Kantor Desa Kuala Alam,” jelasnya.

Petugas kemudian melakukan tes urine terhadap kedua tersangka di lokasi masing-masing. Hasilnya menunjukkan bahwa keduanya positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine, yang mengindikasikan sebagai pengguna narkotika jenis sabu.

Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial F yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Tim Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman terduga pemasok, namun yang bersangkutan telah melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan upaya penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis, khususnya selama pelaksanaan Operasi Antik Lancang Kuning 2026.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Saat ini, tim juga masih melakukan pengejaran terhadap pemasok yang identitasnya telah kami kantongi,” tegasnya.

Polres Bengkalis turut mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar, guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Tags

Terkini