Penegak Hukum Diminta Tertibkan Galian C di Bagan Sinembah dan Basira

Senin, 16 Februari 2026 | 08:20:51 WIB

 

Rokan Hilir –radarlentera.com,  Ria setiawan NST Alias Wawan, menegaskan harapannya agar ke depan seluruh aktivitas usaha tanah urug di wilayah Kecamatan Bagan Sinembah dan Bagan Sinembah Raya tidak lagi terdapat praktik ilegal yang melanggar ketentuan perundang-undangan, khususnya di bidang pertambangan mineral.

Hal tersebut disampaikannya menyusul ditandatanganinya Surat Perjanjian Kerja Sama pemasaran dan penjualan tanah urug antara dirinya selaku Pihak Kedua dengan Windu Tanjung sebagai Pihak Pertama pada tahun 2026.
 
Dalam perjanjian tersebut, Riasetiawan ditunjuk sebagai pemasar dan pengelola penjualan tanah urug di wilayah Kecamatan Bagan Sinembah dan Kecamatan Bagan Sinembah Raya. Kerja sama itu mengatur sistem deposit, mekanisme penjualan, hak dan kewajiban para pihak, hingga penyelesaian sengketa.

Ria setiawan menekankan bahwa usaha tanah urug harus dijalankan secara profesional, transparan, serta mematuhi aturan hukum yang berlaku.

“Kami berharap ke depannya tidak ada lagi aktivitas tanah urug yang ilegal. Semua kegiatan harus sesuai ketentuan dan tidak boleh melanggar undang-undang, khususnya yang mengatur tentang pertambangan mineral,” tegasnya.

Dalam klausul kewajiban bersama pada perjanjian tersebut juga ditegaskan bahwa apabila ditemukan kegiatan ilegal yang berkaitan dengan usaha tanah urug, maka kedua belah pihak wajib melaporkan dan/atau mengadukan kepada pihak berwenang agar segera dihentikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Menurut Ria setiawan, komitmen tersebut penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan, sekaligus menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari.

Ia juga mengajak seluruh pelaku usaha tanah urug di Kabupaten Rokan Hilir untuk bersama-sama menaati aturan dan tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin resmi.

“Usaha boleh berjalan, tetapi aturan tetap harus ditegakkan. Kepatuhan hukum adalah tanggung jawab bersama demi menjaga ketertiban dan kepastian hukum di daerah kita,” pungkasnya

Terkini