ROKANHILIR, radarlentera.com – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hilir kembali membuahkan hasil. Tim gabungan Sat Polairud dan Sat Resnarkoba Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika skala besar yang diduga merupakan jaringan lintas negara, dengan barang bukti sabu, pil ekstasi, dan narkotika jenis Happy Five (H5).
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Narkoba Polres Rokan Hilir AKP M. Sodikin, SH, M.Si, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/07/I/2026/SPKT.SatResNarkoba/Polres Rokan Hilir/Polda Riau, tanggal 21 Januari 2026.
Kasus ini terungkap pada Rabu dini hari, 21 Januari 2026, sekitar pukul 04.45 WIB, bertempat di Jalan Karya, Bagan Siapiapi, Kepenghuluan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
AKP M. Sodikin menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi intelijen yang diterima Sat Polairud Polres Rokan Hilir terkait adanya sebuah kapal boat yang diduga membawa narkoba dari Malaysia menuju perairan Rokan Hilir. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengintaian oleh personel Sat Polairud di bawah pimpinan Kasat Polairud Polres Rohil AKP Charisma Fajar Angkasa Putra, S.Tr.K., S.I.K.
Sekira pukul 04.30 WIB, tim memperoleh informasi lanjutan bahwa kapal tersebut telah bersandar di sebuah pelabuhan kecil atau tangkahan di Jalan Karya, Bagan Siapiapi. Petugas kemudian melakukan pengintaian di sekitar lokasi dan menghentikan beberapa orang yang keluar dari area pelabuhan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap dua orang pelaku yang membawa sebuah karung goni plastik, petugas menemukan narkotika dalam jumlah besar, yakni 4,4 kilogram sabu, 3.495 butir pil ekstasi dengan berat total 1,3 kilogram, serta 10.000 butir narkotika jenis Happy Five (H5) seberat 3,2 kilogram.
Pelaku utama diketahui bernama Zulfikar alias Ijul bin Amiruddin (37), warga Jalan Karya, Bagan Barat, Bangko, Rokan Hilir. Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut dibawanya dari Pelabuhan Selangor, Malaysia, menggunakan Kapal Motor KM Murni Jaya, dan rencananya akan diserahkan kepada pihak tertentu di Indonesia setelah mendapat instruksi dari pemilik barang di Malaysia.
Sementara itu, Amiruddin, yang diketahui merupakan ayah kandung tersangka Zulfikar, mengaku hanya menjemput anaknya dari pelabuhan, dan Indra Putra turut diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah dilakukan koordinasi, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hilir AKP M. Sodikin bersama tim Opsnal Sat Narkoba langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), pengembangan kasus, serta penggeledahan lanjutan di beberapa lokasi yang diduga berkaitan dengan jaringan pelaku.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya narkotika berbagai jenis, dua unit telepon genggam, uang tunai rupiah dan ringgit Malaysia, sepeda motor tanpa nomor polisi, serta satu unit kapal motor KM MurnI Jaya.
Hasil tes urine menunjukkan tersangka Zulfikar alias Ijul positif mengandung MET dan AMP, sementara dua orang lainnya dinyatakan negatif narkoba.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hilir guna proses penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut.
Polres Rokan Hilir menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika, khususnya jaringan internasional yang menjadikan wilayah pesisir sebagai jalur masuk barang haram tersebut.