Polda Riau Lenyapkan Aset Bandar Narkoba Senilai Rp15 Miliar

Selasa, 11 November 2025 | 20:24:06 WIB

PEKANBARU, radarlentera.com -  Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali menorehkan prestasi dalam perang melawan narkotika. Jaringan pengedar sabu dan ekstasi yang juga menjalankan praktik pencucian uang (TPPU) berhasil dibongkar. Total aset yang disita dari jaringan tersebut mencapai lebih dari Rp15,26 miliar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pengedar berinisial H alias Asen di Jalan Perniagaan, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Rokan Hilir, pada Jumat (25/7/2025).

“Dari rumah tersangka, petugas menemukan sabu seberat 40,05 gram, 57,5 butir ekstasi, dan 220 butir pil happy five yang disembunyikan di lemari pakaian,” kata Kombes Putu, Selasa (11/11/2025).

Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan Subdit III Ditresnarkoba dan Brimob Polda Riau sekitar pukul 18.15 WIB. Selain narkotika, petugas juga mengamankan dua timbangan digital, dua mesin pres plastik, mesin penghitung uang, uang tunai Rp7,49 juta, tiga ponsel, serta buku catatan transaksi.

Dari hasil penyidikan, diketahui barang haram itu diperoleh dari MR alias Abeng, yang sempat kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Berkas perkara Asen kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau.

Pengembangan kasus berlanjut hingga akhirnya polisi berhasil membekuk Abeng di rumahnya, di kawasan yang sama, pada Kamis (30/10/2025) malam. “Tersangka mengaku telah lima kali bertransaksi narkotika dengan Asen sejak Maret hingga Juli 2025,” ungkap Kombes Putu.

Tak hanya itu, penyidik menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana pencucian uang. Abeng diduga menggunakan rekening atas nama istrinya, S, untuk menampung uang hasil bisnis narkoba, yang kemudian diputar menjadi sejumlah aset bernilai tinggi — salah satunya ruko di Tanjung Balai senilai Rp550 juta.

“Bersama tim TPPU, kami menelusuri aliran dana mencurigakan hingga miliaran rupiah,” tambah Kombes Putu.

Dalam pengembangan perkara TPPU ini, sang istri S turut ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini masih buron. Dari penyelidikan sementara, polisi menyita uang tunai Rp11,34 miliar, sejumlah surat berharga, serta tiga bidang tanah dengan total luas enam hektare.

Selain itu, masih ada aset lain yang sedang ditelusuri seperti satu kapal, satu ruko dua lantai, dua bidang tanah di Pekanbaru dan Sumatera Utara, kebun sawit seluas 2.560 meter persegi, serta dua unit mobil Toyota Fortuner dan Toyota Rush. Total nilai seluruh aset yang sudah disita maupun sedang dalam penelusuran mencapai Rp15,26 miliar.

Para tersangka kini mendekam di Mapolda Riau dan dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Kombes Putu menegaskan, Polda Riau berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkoba, tidak hanya pelaku utama, tetapi juga pihak-pihak yang ikut menikmati hasil kejahatan.

“Perintah Kapolda Riau jelas: bukan hanya menangkap, tapi juga memiskinkan para bandar. Ini bukti keseriusan kami memberantas narkoba sampai ke akarnya,” tegasnya.

Tags

Terkini