Ungkap Perkara Mafia Tanah, Polda Lampung Diganjar Penghargaan Kementerian Agraria

Ungkap Perkara Mafia Tanah, Polda Lampung Diganjar Penghargaan Kementerian Agraria

Radarlentera.com, Lampung -- Pengungkapan perkara mafia tanah yang menjadi target operasi (TO) tahun 2023 membuat Polda Lampung mendapatkan penghargaan dari Kementerian Agraria.

Penghargaan itu diberikan Kementerian Agraria Hadi Tjahjanto kepada Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Sebagai simbol penghargaan Kapolda Lampung juga disematkan pin emas oleh Menteri Agraria Hadi Tjahjanto.

Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika menyebutkan dari dua perkara yang menjadi TO Satgas Antimafia Tanah itu sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pasal yang diterapkan adalah Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP atau Pasal 266 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara," kata Helmy, Rabu (8/11/2023).

Perkara pertama dilakukan oleh tersangka P, U dan W dengan modus lahan milik korban yang diaku milik tersangka P.

Korban mengajukan pinjaman kepada bank dengan jaminan sertifikat rumah dan lahannya. Kemudian tersangka P berpura-pura sebagai korban dan menjualnya kepada U dan W.

"Penjualan itu menggunakan blanko sertifikat hak milik yang berbeda dengan milik korban," katanya.

Kasus kedua dilakukan oleh tersangka TS, HA, dan IP dengan modus menimbun persawahan dan mengubah site plan dari Provinsi Lampung.

"Objek tanah itu adalah pembagian dari Provinsi Lampung kepada pegawai negeri sipil," katanya.

Para tersangka membuat objek tanah menjadi jalan umum dan tempat ibadah (mushola) agar pemilik sertifikat hak milik berlawanan dengan masyarakat.

"Dalam proses penyelidikan dan penyidikan para tersangka tidak kooperatif," katanya.

Selain itu, pada saat dilakukan pengembalian batas oleh Kantor ATR/BPN Kota Bandar Lampung, para tersangka juga mengumpulkan masyarakat sekitar agar proses tersebut tidak dapat dilakukan.

Kemudian para tersangka juga selalu mengajukan gugatan perdata ataupun PTUN agar proses penyidikan ditunda atau ditangguhkan.

"Saya mengucapkan terima kasih sampaikan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Polres jajaran yang telah mengungkap dan bekerja terkait permasalahan pertanahan," kata Helmy. (Nzr/hms)

#Lampung

Index

Berita Lainnya

Index