Radarlentera.com, Lamsel - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda, Chandran Lestyono memberikan penguatan kepada seluruh petugas pengamanan di Aula Lapas Kalianda, Kamis (2/11/2023).
Kalapas Kalianda menekankan, bahwa dalam melaksanakan tugas pemasyarakatan, pedoman pelaksanaan tugas wajib dipahami dan ditinjau terus.
"Kita ada beberapa peraturan yang menjadi petunjuk dalam pelaksanaan tugas di lapangan," ucap Kalapas Kalianda.
"Semua aturan itu juga, sebagian besar dikodifikasikan untuk melaksanakan deteksi dini. Maka, semua aturan wajib dipedomi dan dipahami," lanjutnya.
Lanjutnya, dalam hal ini Petugas Pengamanan Lapas dilarang untuk melakukan praktik pungli kepada Warga Binaan Pemasyarakatan, maupun keluarga Warga Binaan.
"Ayo, kita semua berkomitmen untuk tidak melakukan praktik pungli kepada siapapun, Warga Binaan, maupun masyarakat di luar. Segala praktik pungli saya haramkan," tegasnya. (Nzr/hms)