Dua Pelaku Curat ditangkap, Gara – Gara Curi Sepeda Motor Warga Saat Sadap Karet

Dua Pelaku Curat ditangkap, Gara – Gara Curi Sepeda Motor Warga Saat Sadap Karet

Radarlentera.com, Lamsel -- Tekab 308 Presisi Polsek Tanjungbintang bersama Polres Lampung Selatan (Lamsel), berhasil menangkap dua tersangka sekaligus G (30) warga Desa Negara Batin dan AJFS (21) warga Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). 
Kapolsek Tanjungbintang Kompol Martono mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin, membenarkan penangkapan kedua tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut.

"Pertama kita tangkap pelaku G (30), selanjutnya AJFS (21) , sedangkan satu tersangka lagi atas nama masih dalam pengejaran," ujar Kapolsek.

Kompol Martono menjelaskan, aksi tersangka melakukan aksi pencurian pada jumat (20/9/2023) sekira pukul 07.00 WIB di Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjungsari. Saat itu korban bersama isterinya pergi ke kebun karet dan memarkirkan sepeda motor Honda Supra Fit nopol B 6495 BJC.

"Setelah korban selesai menyadap getah karet dan hendak pulang kerumah korban mendapati sepeda motornya sudah tidak ada lagi" imbuh Kompol Martono. 
Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp4 juta, kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek untuk dilakukan tindak lanjut. 
Kini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolsek. Sedangkan rekannya Da masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," tutup Kapolsek. (Nzr/hms)

#Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index