Diduga Sering Menggunakan Sabu, Pria ini Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir

Diduga Sering Menggunakan Sabu, Pria ini Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir
Pelaku saat diamankan di Mapolres Rokan Hilir

RadarLentera.com - ROKANHILIR - Diduga sering menikmati narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya, seorang pria inisial BB alias Bambang (43) ditangkap Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir ( Rohil)  dirumahnya yang beralamat di Suka Makmur, Pematang Genting Kelurahan Pujud Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil. Jum'at 25 Agustus 2023 Pukul 08.00 WIB. Kemarin.

BB alias Bambang yang mengaku sebagai karyawan swasta ini ditangkap atas informasi yang diterima pihak berwajib dari masyarakat dan terbukti benar saja, saat digeledah di kamarnya tepat di dalam dompet petugas menemukan barang haram bening terlarang itu.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasubsi Pen Si Humas Polres Rohil Aipda Dewy Satria membenarkan adanya Pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu oleh Sat Res Narkoba Polres Rohil.

Berdasarkan Informasi masyarakat yang dapat dipercaya bahwa tepatnya di sebuah rumah sering terjadi penyalahgunaan narkotika, selanjutnya Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir Iptu Gusti Ngurah Kade Martayasa SH memerintahkan tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan di daerah yang dimaksud guna mengungkap kebenarannya.

Kemudian tim opsnal langsung menuju tempat yang dimaksud, sesampainya di lokasi Tim langsung mengamankan 1 orang laki laki yang berada di dalam rumah mengaku bernama BB alias Bambang, kemudian dengan didampingi RT setempat dilakukan penggeledahan.

Dalam penggeledahan itu ditemukan di dalam kamar tepatnya di atas lantai berupa 1 buah dompet berisi 5 paket kecil masing masing berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, tepat di sebelah dompet di atas lantai tersebut juga di temukan berupa 3 plastik berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu.

Setelah itu ditanyakan kepada BB alias Bambang ini atas kepemilikan barang barang tersebut, dan ianya mengakui atas kepemilikan barang barang tersebut.

"Atas kejadian tersebut BB alias Bambang beserta barang bukti yang ada di bawa ke Polres Rokan Hilir guna pemeriksaan lebih lanjut," terang Aipda Dewy Satria.

Barang bukti yang dibawa,    1 buah dompet yang didalamnya berisi 5 bungkus plastik bening masing-masing berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 3 bungkus plastik bening masing - masing berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis Sabu, 1 unit timbangan digital., 2 buah sekop / sendok terbuat dari pipet dan 1 unit handphone Android. Hasil Tes urine saudara tersangka Positif, setelah itu ia didakwa dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ***

#Polres Rohil

Index

Berita Lainnya

Index