RadarLentera.com ROKANHILIR - SR alias Ical (44 ) alamat Jalan Pusara Hilir Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan. Bangko, Kabupaten. Rokan Hilir diciduk Sat Res Narkoba Polres Rohil Polda Riau disebuah rumah yang terletak di Jalan Pusara Hilir Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Selasa 22 Agustus 2023, Pukul 14.00 WIB.
SR alias Ical yang mengaku sebagai seorang wiraswastawan ini diciduk setelah Sat Res Narkoba Polres Rohil memperoleh informasi kalau ianya sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya dan terbukti saat digeledah polisi didapati memiliki barang bukti.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasubsi Pen Si Humas Polres Rohil Aipda Dewy Satria membenarkan adanya Pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan 1 diwilayah hukum Polres Rohil oleh Satuan Reserse narkoba polres Rohil.
Awalnya diperoleh informasi dan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tersebut, selanjutnya Kasat Res Narkoba Res Rohil Iptu Gusti Ngurah Kade Martayasa ,SH, memerintahkan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Res Rohil untuk melakukan penyelidikan dengan cara mencari informasi tempat dan ciri ciri terduga pelaku.
Dan hasil dari penyelidikan tersebut, tim Opsnal melakukan pengintaian di sekitar lokasi yang diduga merupakan tempat transaksi narkotika, dan kemudian tim opsnal melakukan penggrebekan didalam sebuah rumah, lalu berhasil mengamankan satu orang laki-laki dewasa yang mengaku bernama SR alias Ical, yang sedang berbaring di ruang tamu rumah.
Saat Tim Opsnal mau mengamankan orang tersebut tidak ada melakukan perlawanan, kemudian Tim Opsnal melakukan interogasi terhadap terlapor dan terlapor langsung mengatakan dimana dia menyimpan barang bukti tersebut, Selanjutnya terhadap Terlapor dilakukan penggeledahan badan dan disaksikan oleh perangkat desa setempat, namun dari badan terlapor tersebut tidak ditemukan barang bukti.
Tidak cukup sampai di situ, kemudian Tim Opsnal melakukan Penggeledahan tempat dan ada menemukan barang bukti diatas lemarinya ditemukan barang bukti lainya berupa 1 Unit Timbangan Digital, 1 buah pipet runcing warna bening diduga alat untuk sendok / sekop narkotika jenis shabu, 1 paket plastik bening yang berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu, 1 unit Hp Nokia Senter, 1 buah dompet kecil warna Hitam.
"Dan ada lagi puluhan plastik bening klip merah kosong untuk semua barang bukti tersebut diakui adalah milik saudara SR alias Ical yang diperoleh dari Jln. Bintang Gg. Danau Gatal yang dia tidak ketahui siapa orang yang memberi sabu tersebut (Dalam Lidik), Kemudian Tersangka dan Barang bukti di bawa ke Polres Rokan Hilir untuk di usut lebih lanjut," jelas Aipda Dewy Satria.
Barang Bukti yang ikut dibawa bersama tersangka ini, 1 (satu) Unit Timbangan Digital. 1 (satu) buah pipet runcing warna bening diduga alat untuk sendok / sekop narkotika jenis shabu. 1 (satu) paket plastik bening yang berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu. 1 (satu) unit Hp Nokia Senter. 1 (satu) buah dompet kecil warna Hitam dan puluhan plastik bening klip merah kosong.
"Untuk hasil tes urine tersangka telah dilakukan dan hasilnya positif. Pasal yang disangkakan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya. ***