ROKANHILIR, RadarLentera.com - Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hilir kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Polsek Kubu, Polres Rokan Hilir, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Kecamatan Kubu Babussalam.
Terduga pelaku berinisial IH (24), warga Kepenghuluan Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas, diamankan pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Datuk Raja Hitam, Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,44 gram beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kapolsek Kubu, AKP Rudi Artono Sitinjak SH, melalui Kanit Reskrim Ipda Bayu Arisandi SH, Rabu (5/8/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan maraknya dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Kubu langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
“Sekitar pukul 15.30 WIB, petugas melihat dua orang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berada di bawah pohon cokelat. Saat akan dilakukan pemeriksaan, keduanya berusaha melarikan diri,” ujar Ipda Bayu.
Dalam pengejaran tersebut, satu orang berhasil meloloskan diri. Sementara IH berhasil ditemukan saat bersembunyi di pinggir sungai dan langsung diamankan petugas.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan enam paket kecil diduga berisi sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok di saku celana terduga pelaku. Di sekitar lokasi tempat persembunyian awal juga ditemukan 16 paket lainnya yang diduga berisi narkotika jenis yang sama.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 22 paket dengan berat kotor keseluruhan mencapai 2,44 gram,” jelasnya.
Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu bilah pisau silet, tiga kaca pirex, satu alat hisap (bong), sebuah dompet berisi uang tunai sebesar Rp165.000 yang diduga hasil transaksi, satu unit telepon genggam, serta sebuah kotak penyimpanan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, IH mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial A yang berada di wilayah Rantau Panjang Kiri. Ia juga mengakui sebelumnya berada di lokasi bersama seorang pria berinisial IM, yang hingga kini masih dalam pengejaran petugas.
Polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 KUHP sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
“Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Satres Narkoba Polres Rokan Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup Ipda Bayu.
