Polsek Kubu Bongkar Peredaran Sabu di Pulau Halang, Satu Pengedar Diamankan

Polsek Kubu Bongkar Peredaran Sabu di Pulau Halang, Satu Pengedar Diamankan

ROKANHILIR, RadarLentera.com - Berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Pulau Halang Hulu, jajaran Unit Reskrim Polsek Kubu, Polres Rokan Hilir, berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Pulau Halang Hulu, Kepenghuluan Pulau Halang Hulu, Kecamatan Kubu Babussalam, pada Selasa malam (4/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kapolsek Kubu menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika sehingga menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan dan arahan pimpinan, tim bergerak ke lokasi untuk melakukan penindakan,” ujar Kapolsek, Rabu (5/8/2026).

Saat tiba di lokasi, petugas yang didampingi Ketua RT setempat sebagai saksi menemukan seorang pria berinisial PS (34) di dalam rumah tersebut. Penggeledahan terhadap badan terduga pelaku tidak menemukan barang bukti.

Namun, pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke bagian dalam rumah. Di sela-sela dinding dapur berbahan seng, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang diamankan berupa satu kotak putih berisi satu paket sabu, satu kotak rokok merek Surya yang berisi tiga bungkus plastik bening bergaris merah, satu kaca pireks, serta satu sendok yang dibuat dari pipet plastik. Total berat kotor barang bukti narkotika tersebut mencapai 0,28 gram.

Selain itu, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp400.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika, satu unit telepon seluler berwarna putih yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli, serta sebuah dompet berwarna hitam sebagai tempat penyimpanan uang.

Kapolsek menambahkan, hasil pemeriksaan tes urine menunjukkan PS positif mengandung metamfetamin. Kepada penyidik, yang bersangkutan mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya dan digunakan untuk diperjualbelikan di wilayah sekitar.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kubu sebelum diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba Polres Rokan Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

#Polres Rohil

Index

Berita Lainnya

Index