ROKANHILIR, RadarLentera.com - Komitmen Polres Rokan Hilir dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya kembali dibuktikan. Melalui jajaran Polsek Bagan Sinembah, aparat kepolisian menggelar razia balap liar dalam rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan operasi cipta kondisi, Sabtu malam (1/8/2026).
Operasi yang dipimpin langsung Kapolsek Bagan Sinembah, AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K., S.I.K., M.H., bersama 10 personel tersebut difokuskan di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, yang selama ini kerap dijadikan lokasi aksi balap liar dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan enam unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas balap liar maupun menggunakan knalpot yang tidak memenuhi ketentuan. Kendaraan yang diamankan terdiri atas satu unit Honda Vario 125, dua unit Honda Supra X 125, satu unit Honda Verza, satu unit Honda CBR 150, serta satu unit Yamaha Vega R.
Seluruh kendaraan kemudian dibawa ke Mapolsek Bagan Sinembah untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bagan Sinembah AKP Gian Wiatma Jonimandala menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan pimpinan sebagai langkah preventif sekaligus penegakan hukum guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang tetap kondusif.
Menurutnya, penertiban balap liar bukan semata-mata berorientasi pada penindakan, melainkan sebagai upaya melindungi keselamatan masyarakat dari potensi kecelakaan lalu lintas.
“Penindakan ini bukan hanya untuk memberikan sanksi kepada pelanggar, tetapi lebih penting sebagai langkah menyelamatkan nyawa. Balap liar memiliki risiko tinggi menyebabkan kecelakaan yang dapat mengakibatkan korban jiwa, baik pelaku maupun pengguna jalan lainnya,” tegas Kapolsek.
Ia menjelaskan, penahanan kendaraan dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus sebagai bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain melakukan penegakan hukum, Polsek Bagan Sinembah juga terus mengedepankan langkah edukatif melalui sosialisasi kepada masyarakat, khususnya kalangan remaja, mengenai bahaya balap liar dan pentingnya mematuhi aturan berlalu lintas.
Kepolisian turut mengajak para orang tua agar lebih aktif mengawasi aktivitas anak-anak mereka, terutama pada malam hari, guna mencegah keterlibatan dalam aksi yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
Razia tersebut mendapat respons positif dari masyarakat yang berharap kegiatan serupa terus dilaksanakan secara rutin sebagai upaya menjaga keamanan, kenyamanan, serta ketertiban lalu lintas di wilayah Bagan Sinembah.
