Polsek Panipahan Ungkap Kasus Pencurian di Pasir Limau Kapas, Terduga Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti

Polsek Panipahan Ungkap Kasus Pencurian di Pasir Limau Kapas, Terduga Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti

ROKANHILIR, RadarLentera.com - Respons cepat jajaran Polsek Panipahan membuahkan hasil. Seorang pria berinisial RO diamankan setelah diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Banteng Muda, Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/22/VII/2026/SPKT/Polsek Panipahan/Polres Rohil/Polda Riau tertanggal 31 Juli 2026. Laporan diajukan oleh korban berinisial F, yang mengaku kehilangan sejumlah barang berharga setelah rumahnya diduga dimasuki pelaku pada Minggu, 19 Juli 2026, sekitar pukul 03.30 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan, saat peristiwa terjadi korban tengah tertidur di dalam kamar. Sebelum tidur, korban meletakkan telepon genggam merek Infinix Smart 10 di samping kepala sambil mendengarkan musik. Namun, beberapa jam kemudian ketika hendak menggunakan perangkat tersebut, korban mendapati telepon genggamnya telah hilang.

Korban kemudian melakukan pencarian di sekitar rumah. Saat memeriksa bagian belakang bangunan, korban menemukan penutup rumah yang terbuat dari goni dalam kondisi terbuka. Temuan itu diduga menjadi akses yang digunakan pelaku untuk masuk ke dalam rumah sebelum mengambil barang milik korban.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit Handphone Infinix Smart 10 warna Twilight Gold, satu lembar KTP, serta dua kartu SIM, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp1.030.000. Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Panipahan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Panipahan IPTU Subiarto A. Tampubolon, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Mulyandi, S.H., M.H. bersama Tim Opsnal Unit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil pengumpulan informasi di lapangan, petugas memperoleh petunjuk mengenai keberadaan seorang pria yang diduga menguasai barang milik korban.

Penyelidikan itu membuahkan hasil pada Jumat, 31 Juli 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Tim Opsnal mengamankan seorang pria berinisial RO di kawasan Jalan Bhakti, Kepenghuluan Panipahan.

Dalam pemeriksaan awal, menurut keterangan kepolisian, RO mengakui telah mengambil satu unit Handphone Infinix Smart 10 warna Twilight Gold, satu lembar KTP, dan dua kartu SIM milik korban. Polisi juga menyampaikan bahwa yang bersangkutan pernah menjalani proses hukum dalam perkara pencurian dan penyalahgunaan narkotika. Meski demikian, status hukum RO saat ini masih dalam proses penyidikan sehingga tetap berlaku asas praduga tak bersalah.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Panipahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari pembuatan laporan polisi, olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, pengamanan barang bukti, pengamanan terduga pelaku, pelaporan kepada pimpinan, hingga dokumentasi kegiatan penyidikan.

Polisi juga menyatakan proses hukum akan terus berlanjut melalui gelar perkara, pemeriksaan terhadap tersangka, pelengkapan berkas perkara, pelimpahan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta pengembangan penyidikan guna mencari barang bukti lain yang diduga masih belum ditemukan.

Keberhasilan pengungkapan perkara ini menjadi bagian dari upaya Polsek Panipahan dalam merespons laporan masyarakat dan menindak dugaan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan serta segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana atau aktivitas mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

#Polres Rohil

Index

Berita Lainnya

Index