Satnarkoba Polres Rohil Sita 17,95 Gram Sabu dan 1,73 Gram Ganja dari Dua Tersangka

Satnarkoba Polres Rohil Sita 17,95 Gram Sabu dan 1,73 Gram Ganja dari Dua Tersangka

ROKANHILIR, RadarLentera.com - Peredaran narkotika di Kabupaten Rokan Hilir kembali berhasil diungkap aparat kepolisian. Berawal dari laporan masyarakat, Satresnarkoba Polres Rokan Hilir menggerebek sebuah rumah di kawasan Manggala Km 18, Kecamatan Tanah Putih, dan mengamankan dua tersangka bersama 17,95 gram sabu, 1,73 gram ganja, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Pengungkapan tersebut berlangsung pada Jumat (24/7/2026) setelah Satresnarkoba Polres Rokan Hilir menerima informasi mengenai sebuah rumah di Kelurahan Sintong Makmur yang diduga kerap dijadikan lokasi penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika.

Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hilir AKP Ronni T.M. Sitinjak, S.E. memerintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Setelah memastikan informasi di lapangan, sekitar pukul 16.00 WIB tim bergerak melakukan penggerebekan.

Saat memasuki rumah tersebut, petugas mendapati dua pria yang diduga tengah mengonsumsi narkotika jenis sabu. Keduanya langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menemukan dua paket diduga sabu dengan berat kotor total 17,95 gram yang disimpan di dalam kotak rokok. Selain itu, turut diamankan tiga unit telepon genggam, satu sendok sekop, dua buah mancis, serta uang tunai Rp1.100.000 yang diduga berkaitan dengan hasil transaksi narkotika.

Penyidikan kemudian dikembangkan berdasarkan keterangan awal kedua tersangka. Tim bergerak menuju rumah salah seorang tersangka yang berjarak sekitar satu kilometer dari lokasi penangkapan.

Penggeledahan lanjutan membuahkan hasil. Petugas kembali menemukan satu paket diduga ganja dengan berat kotor total 1,73 gram yang disembunyikan di sela-sela atap seng rumah.

Seluruh barang bukti beserta kedua tersangka kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Rokan Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urine terhadap keduanya juga menunjukkan positif mengandung Methamphetamine (MET) dan Amphetamine (AMP).

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain sebagaimana diterapkan penyidik. Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat yang aktif memberikan informasi.

“Masyarakat diharapkan terus berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” tegasnya.

Keberhasilan mengungkap peredaran 17,95 gram sabu dan 1,73 gram ganja ini menjadi bukti bahwa informasi dari masyarakat masih menjadi elemen penting dalam upaya pemberantasan narkotika di Rokan Hilir.

Polres Rokan Hilir memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.

#Polres Rohil

Index

Berita Lainnya

Index