ROKANHILIR, RadarLentera.com – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Rokan Hilir kembali membuahkan hasil. Jajaran Unit Reskrim Polsek Bangko mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi yang berlangsung di Jalan Setia, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti petugas melalui penyelidikan hingga akhirnya dilakukan tindakan di lokasi yang dimaksud.
Kapolsek Bangko, Kompol Asian Sihombing, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa sebelumnya ia memerintahkan Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal untuk melaksanakan patroli di sejumlah titik yang dinilai rawan menjadi lokasi peredaran narkotika. Saat penyelidikan berlangsung, petugas memperoleh informasi yang mengarah pada sebuah rumah di Jalan Setia.
Setibanya di lokasi, petugas mengamankan seorang pria berinisial R.A. (44) yang berada di depan rumah. Dengan disaksikan Ketua RT setempat, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita beberapa paket diduga sabu siap edar, plastik klip kosong, timbangan digital, alat bantu, uang tunai yang diduga berasal dari hasil transaksi, serta satu unit telepon genggam.
Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah kepada seorang pria lain berinisial M.T.A. (43) yang berada di dalam rumah. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, M.T.A. diduga mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya dan sebelumnya diserahkan kepada R.A. untuk diperjualbelikan. Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan kepolisian.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan barang bukti berupa diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,8 gram, dua unit telepon genggam, satu timbangan digital, plastik klip, alat bantu, serta uang tunai sebesar Rp280.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Selain itu, hasil pemeriksaan tes urine terhadap kedua terduga menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.
Usai dilakukan gelar perkara, kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Rokan Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hingga saat ini, status keduanya masih sebagai terduga dan proses hukum masih terus berjalan.
Polres Rokan Hilir juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung upaya penegakan hukum sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari peredaran narkotika.
