ROKANHILIR, RadarLentera.com - Upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah pesisir Rokan Hilir kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Panipahan mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Pasir Limau Kapas dengan mengamankan seorang pria yang diduga menyimpan puluhan paket sabu di dalam rumahnya.
Pengungkapan tersebut berlangsung pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 17.13 WIB di Jalan Bijaksana, Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Operasi itu merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Panipahan IPDA Mulyandi, S.H., M.H. memerintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pendalaman sebelum bergerak melakukan tindakan kepolisian.
Saat penggeledahan di rumah terduga pelaku berinisial T, petugas menemukan sebuah plastik hitam yang disembunyikan di bawah dandang (alat memasak). Di dalamnya terdapat 15 paket berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu beserta sejumlah plastik klip kosong yang diduga akan digunakan sebagai kemasan.
Dari hasil penyitaan, polisi mengamankan barang bukti berupa 15 paket diduga sabu dengan berat sekitar 32 gram, satu unit telepon genggam merek Vivo, satu dompet warna cokelat, sejumlah plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp755.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Terduga pelaku kemudian diamankan ke Mapolsek Panipahan untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum perkara dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Rokan Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan kepolisian, hasil pemeriksaan urine terhadap terduga pelaku menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine (MET) dan amphetamine (AMP).
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana yang relevan dalam KUHP Nasional sesuai proses penyidikan yang sedang berjalan.
Selain mengamankan terduga pelaku dan barang bukti, petugas juga telah mendata para saksi, melaporkan hasil pengungkapan kepada pimpinan, serta melakukan pelimpahan perkara ke Polres Rokan Hilir untuk penanganan lebih lanjut.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Panipahan. Polisi juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Seluruh proses hukum terhadap terduga pelaku masih berlangsung. Sesuai asas praduga tak bersalah, yang bersangkutan tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
