ROKANHILIR, RadarLentera.com - Hamparan hutan mangrove yang seharusnya menjadi benteng alami pesisir dan habitat berbagai satwa kini berubah menjadi lahan rusak. Pemandangan itu memicu reaksi keras Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, saat meninjau langsung lokasi dugaan perusakan kawasan mangrove seluas 115,2 hektare di Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Jumat (24/7/2026).
Diduga, kawasan konservasi tersebut dibuka menggunakan alat berat untuk kepentingan tertentu. Kondisi itu membuat Kapolda menyatakan tidak ada kompromi terhadap pelaku kejahatan lingkungan yang mengancam kelestarian ekosistem di Provinsi Riau.
Lokasi yang ditinjau berada di Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah Lestari, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas. Dari hasil pemantauan, kawasan mangrove yang sebelumnya berfungsi sebagai pelindung pesisir kini mengalami kerusakan yang cukup luas.
Dengan nada tegas, Irjen Herry menegaskan bahwa mangrove bukan sekadar kumpulan pepohonan di tepi pantai. Menurutnya, ekosistem tersebut merupakan rumah bagi berbagai jenis satwa yang bergantung pada keberadaan mangrove untuk berkembang biak, mencari makan, hingga mempertahankan kelangsungan hidup.
“Ini adalah ekosistem yang menjadi habitat berbagai jenis hewan. Di sinilah mereka berkembang biak, mencari makan, berlindung, dan mempertahankan kelangsungan hidupnya. Merusak mangrove berarti merusak kehidupan,” tegas Kapolda.
Ia mengingatkan, dampak kerusakan mangrove tidak hanya dirasakan oleh lingkungan, tetapi juga langsung mengancam kehidupan masyarakat pesisir. Mangrove memiliki fungsi strategis sebagai penahan abrasi, pelindung dari gelombang pasang, penyerap karbon, sekaligus penyangga keseimbangan ekosistem.
“Jangan hanya melihat luas lahan yang dirusak. Yang rusak adalah benteng masyarakat pesisir. Mangrove melindungi garis pantai, menyerap karbon, dan menjaga keseimbangan alam. Kerusakan ini dampaknya sangat besar,” ujarnya.
Kapolda menegaskan bahwa seluruh pemangku kepentingan di Riau memiliki komitmen yang sama dalam memerangi kejahatan lingkungan. Sinergi tersebut melibatkan Polda Riau, Kodam I/Tuanku Tambusai, Kejaksaan Tinggi Riau, hingga pemerintah daerah untuk memastikan setiap pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menurutnya, tidak hanya perusakan mangrove, tetapi juga praktik illegal logging, pembakaran hutan dan lahan, hingga berbagai bentuk kejahatan lingkungan lainnya akan menjadi prioritas penegakan hukum.
“Siapa pun yang terbukti merusak hutan, mangrove, melakukan illegal logging, pembakaran hutan dan lahan maupun kejahatan lingkungan lainnya akan kami proses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi,” tegasnya.
Di sisi lain, penegakan hukum disebut berjalan seiring dengan pendekatan Green Policing yang terus dikembangkan Polda Riau. Konsep tersebut tidak hanya menitikberatkan pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga pencegahan dan pemulihan ekosistem yang telah rusak.
Sebagai bentuk komitmen tersebut, menjelang Hari Mangrove Sedunia pada 26 Juli 2026, Polda Riau bersama berbagai pemangku kepentingan akan melaksanakan aksi penanaman mangrove di sejumlah kawasan pesisir sebagai bagian dari upaya restorasi lingkungan.
“Green Policing bukan hanya menangkap pelaku, tetapi juga memastikan alam kembali pulih. Restorasi harus dilakukan bersama-sama agar masyarakat memahami bahwa mencintai alam sama dengan mencintai diri sendiri dan masa depan generasi yang akan datang,” pungkas Irjen Pol Herry Heryawan.
