ROKANHILIR, RadarLentera.com - Komitmen Polda Riau dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup kembali dibuktikan dengan tindakan nyata. Di tengah meningkatnya ancaman terhadap kawasan pesisir, aparat kepolisian mengungkap dugaan perusakan ekosistem mangrove dan perambahan kawasan hutan seluas 118 hektare di Kabupaten Rokan Hilir. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua unit alat berat excavator turut disita sebagai barang bukti.
Keseriusan penanganan perkara ini terlihat dari kehadiran langsung Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan di lokasi perambahan pada Jumat (24/7/2026). Didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol. Ade Kuncoro, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol. Akmadi, serta Kabid Teknis BKSDA Riau Ujang Holisudin, Kapolda meninjau langsung kawasan mangrove yang diduga mengalami kerusakan akibat aktivitas pembukaan lahan.
Lokasi yang dikunjungi berada di Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah Lestari, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kawasan mangrove seluas 115,21 hektare diduga telah dibuka menggunakan alat berat. Kerusakan tersebut menjadi bagian dari dua perkara yang kini ditangani Ditreskrimsus Polda Riau bersama Polres Rokan Hilir.
Di lokasi peninjauan, Kapolda menegaskan bahwa kejahatan terhadap lingkungan hidup merupakan ancaman serius yang akan ditindak tanpa kompromi.
“Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan akan terus dilakukan secara tegas, profesional, dan berkelanjutan,” tegas Irjen Herry Heryawan.
Menurut Kapolda, penanganan perkara ini merupakan implementasi nyata dari program Green Policing, sebuah pendekatan yang mengintegrasikan penegakan hukum dengan perlindungan ekosistem serta upaya pemulihan lingkungan.
Melalui konsep tersebut, Polda Riau tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga mendorong pencegahan kerusakan lingkungan, penyelamatan kawasan hutan dan pesisir, serta menciptakan efek jera bagi pelaku kejahatan lingkungan.
Kapolda juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap dugaan tindak pidana lingkungan, mulai dari illegal logging, perambahan kawasan hutan, perusakan mangrove, kebakaran hutan dan lahan, pertambangan ilegal hingga berbagai bentuk kejahatan yang mengancam kelestarian sumber daya alam.
“Komitmen ini merupakan upaya memastikan hutan dan lingkungan hidup tetap terjaga sebagai warisan bagi generasi mendatang,” ujarnya.
Dua Perkara, Dua Tersangka
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol. Ade Kuncoro menjelaskan, perkara pertama bermula dari laporan Daniel Pratama selaku Ketua Yayasan Devendra.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, ahli, serta penyitaan barang bukti, penyidik menetapkan AF sebagai tersangka.
AF diduga membuka kawasan hutan seluas sekitar 3 hektare di Dusun SK I RT 002/RW 010, Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, yang seluruhnya berada di dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK).
Perkara kedua diungkap Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas pembukaan lahan di kawasan mangrove Pasir Limau Kapas.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan SA sebagai tersangka.
Hasil penyidikan mengungkap, tersangka diduga mulai melakukan pembukaan lahan sejak November 2025 dengan menggunakan excavator.
Total lahan yang telah dipetakan mencapai 115,21 hektare, terdiri dari sekitar 7,63 hektare kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), 77,73 hektare kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK), dan 30,36 hektare berada di Areal Penggunaan Lain (APL).
Ironisnya, aktivitas tersebut diduga tetap dilakukan meski sebelumnya telah ada larangan resmi dari kelompok masyarakat hutan dan Penghulu Kepenghuluan Pasir Limau Kapas melalui Surat Nomor 300/KEP-PLK/I/2026/019 tertanggal 12 Januari 2026 tentang larangan pengolahan lahan di kawasan hutan dan mangrove.
Penyidik juga menemukan bahwa kawasan mangrove tersebut telah memperoleh persetujuan pengelolaan Hutan Kemasyarakatan seluas sekitar 650 hektare untuk Kelompok Tani Hutan Peduli Pesisir berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 10767 Tahun 2024.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 12 orang saksi dari kedua lokasi perkara serta menghadirkan sejumlah ahli untuk memperkuat pembuktian.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua unit excavator Hitachi, masing-masing Hitachi Zaxis 110MF tahun 2012 dan satu unit Hitachi berwarna oranye bertuliskan SA4403 yang diduga digunakan dalam aktivitas pembukaan lahan.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait perlindungan ekosistem mangrove, kehutanan, pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Kasus ini menjadi salah satu penegasan bahwa kejahatan terhadap lingkungan kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Selain menindak pelaku, langkah ini diharapkan mampu menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak mengeksploitasi kawasan hutan dan ekosistem mangrove yang memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan melindungi wilayah pesisir.
