ROKANHILIR, RadarLentera.com - Peta peredaran narkotika di wilayah Bagan Sinembah kembali terguncang. Tim Khusus Pemberantasan Narkotika Polsek Bagan Sinembah kembali menunjukkan respons cepat dalam memburu pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Seorang pria berhasil diamankan bersama 17 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 17,4 gram, hasil pengungkapan yang berawal dari informasi masyarakat.
Operasi yang dipimpin berdasarkan komitmen Kapolsek Bagan Sinembah AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K., S.I.K., M.H. itu berlangsung pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pierre Tendean, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat kepolisian dalam menekan ruang gerak jaringan peredaran gelap narkotika yang masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
Kapolsek Bagan Sinembah menjelaskan, operasi tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu langsung ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.
Sekitar pukul 12.30 WIB, tim memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di sebuah rumah kontrakan. Tanpa menunda waktu, petugas bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria yang diketahui berinisial PSR alias Dedek.
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan sebuah dompet berwarna hitam yang disimpan di dalam jaket hitam yang tergantung di pintu kamar. Dari lokasi itulah ditemukan 17 paket diduga narkotika jenis sabu dengan ukuran bervariasi.
Menurut keterangan kepolisian, terduga mengakui bahwa seluruh paket yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita satu unit alat hisap (bong) serta satu unit telepon genggam yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika dan akan menjadi bagian dari proses penyidikan.
Penyelidikan tidak berhenti pada penangkapan tersebut. Berdasarkan keterangan awal terduga, barang yang diduga narkotika itu diperoleh dari seseorang berinisial BATU, yang disebut berdomisili di wilayah Sikampak, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara, sehari sebelum penangkapan dilakukan.
Informasi tersebut kini masih terus didalami penyidik sebagai bahan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun mata rantai distribusi yang lebih luas.
Selanjutnya, terduga bersama seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Bagan Sinembah sebelum proses penanganan perkara dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Rokan Hilir untuk penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Bagan Sinembah menegaskan bahwa perang terhadap peredaran narkotika akan terus menjadi prioritas utama di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah. Kami akan terus bertindak tegas terhadap setiap bentuk kejahatan narkotika demi menjaga keamanan masyarakat dan menyelamatkan generasi muda,” tegas AKP Gian Wiatma Jonimandala.
Atas perkara tersebut, terduga dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain yang relevan sesuai hasil penyidikan yang sedang berjalan.
