ROKANHILIR, RadarLentera.com - Perang melawan jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Rokan Hilir kembali menunjukkan hasil. Tim Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah bergerak cepat menindak informasi masyarakat dengan menggerebek sebuah rumah papan tersembunyi di kawasan kebun sawit. Dalam operasi tersebut, seorang pria yang diduga sebagai pengedar berhasil diamankan saat diduga tengah mengemas paket-paket sabu siap edar.
Pengungkapan itu terjadi pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah yang berada di areal kebun sawit, Jalan Lintas Riau–Sumut, Kepenghuluan Bagan Batu Barat, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolsek Bagan Sinembah AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K., S.I.K., M.H. mengatakan, operasi tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah itu kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Merespons informasi tersebut, personel Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan secara tertutup hingga memastikan aktivitas di lokasi. Setelah dinilai cukup bukti, tim bergerak melakukan penggerebekan.
Saat petugas memasuki rumah, seorang pria berinisial P didapati sedang membagi serbuk kristal yang diduga narkotika ke dalam sejumlah plastik klip kecil yang diduga akan diedarkan. Tanpa memberi kesempatan melarikan diri, petugas langsung mengamankan terduga pelaku beserta seluruh barang bukti.
Dari lokasi, polisi menyita 4,44 gram (berat kotor) barang bukti yang diduga sabu, terdiri dari satu paket ukuran sedang dan sembilan paket kecil. Turut diamankan 61 plastik klip kosong, pipet berbentuk skop, kaca pireks, alat hisap (bong), satu unit telepon genggam Oppo warna hitam, serta uang tunai Rp615.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dalam penggerebekan itu, polisi juga mengamankan dua pria lainnya, yakni YS dan YG, yang diduga datang ke lokasi untuk membeli barang haram tersebut.
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan ketiganya positif mengandung Methamphetamine (MET).
Seluruh terduga beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Bagan Sinembah. Selanjutnya, penanganan perkara dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Rokan Hilir guna menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
AKP Gian Wiatma Jonimandala menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat langkah pemberantasan jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti dan identitas pelapor dijamin kerahasiaannya. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika,” tegas Kapolsek.
Pengungkapan ini kembali menjadi bukti bahwa kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum mampu mempersempit ruang gerak pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Rokan Hilir, sekaligus memperkuat komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
