BENGKALIS, radarlentera.com - Komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika terus dibuktikan melalui langkah nyata di lapangan. Kali ini, jajaran Polsek Siak Kecil berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka dalam operasi yang dilakukan di wilayah Kecamatan Siak Kecil.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Siak Kecil IPTU Bastian Rinaldi, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sekitar kawasan SD Negeri 12 Siak Kecil, Desa Lubuk Garam, pada Jumat (26/6/2026) dini hari.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Siak Kecil segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial R.R. (28) yang kedapatan memiliki satu paket kecil diduga sabu beserta seperangkat alat hisap.
Dari hasil interogasi, R.R. mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial P. (24). Berbekal keterangan itu, petugas langsung melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka kedua di sebuah warung kopi di Desa Koto Raja, Kecamatan Siak Kecil.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket diduga sabu, alat hisap, satu unit telepon genggam, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung metamfetamin. Selanjutnya, keduanya beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Siak Kecil guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ketentuan pemidanaan yang disesuaikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolsek Siak Kecil IPTU Bastian Rinaldi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap setiap pelaku tindak pidana narkotika. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan. Apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, segera laporkan melalui Call Center 110 atau ke kantor polisi terdekat. Identitas pelapor akan kami jaga kerahasiaannya,” tegas Kapolsek.
Polres Bengkalis juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, serta bebas dari ancaman narkoba.
