Digerebek di Lokasi Penjual Kayu, Dua Pria di Bathin Solapan Terciduk Diduga Gunakan Sabu

Digerebek di Lokasi Penjual Kayu, Dua Pria di Bathin Solapan Terciduk Diduga Gunakan Sabu

BENGKALIS, Radarlentera.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis mengamankan dua pria di kawasan Jalan Lintas Duri–Dumai KM 7, Kelurahan Balai Makam.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial Y.B.A (38), warga Bathin Solapan, serta H.J (40), warga Kabupaten Labuhan Batu. Dari tangan keduanya, polisi menyita satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu seberat 0,23 gram dan dua unit telepon genggam.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah lokasi penjual kayu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pria tersebut.

Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan satu paket diduga sabu yang disebut diperoleh dari seorang pria berinisial H.Z alias W.K yang berdomisili di Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar,” ujarnya.

Setelah diamankan, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urin menunjukkan keduanya positif mengandung Methampetamin dan Amphetamin.

Atas dugaan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

#Polres Bengkalis

Index

Berita Lainnya

Index