Pelaku Curas Ayunkan Kampak Saat Dipergoki Curi Brondolan, Polisi Bagan Sinembah Bergerak Cepat Amankan Pelaku

Pelaku Curas Ayunkan Kampak Saat Dipergoki Curi Brondolan, Polisi Bagan Sinembah Bergerak Cepat Amankan Pelaku

ROKANHILIR, Radarlentera.com - Aksi pencurian brondolan kelapa sawit di areal perkebunan PT Gunung Mas Raya, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, berujung menegangkan. Seorang pria berinisial R.M. berhasil diamankan setelah diduga melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) dan menyerang petugas keamanan menggunakan kampak saat hendak ditangkap.

Peristiwa itu terjadi di areal perkebunan kelapa sawit PT Gunung Mas Raya, tepatnya di Blok C 49 Dusun Rumbia II, Kepenghuluan Balam Sempurna, Selasa dini hari, 24 Februari 2026 sekitar pukul 02.15 WIB.

Kapolsek Bagan Sinembah, AKP Gian Wiatma Jonimandala, STK, SIK, MH melalui Kanit Reskrim IPTU Ridho Alfian Syahputra, S.Tr.K menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat pihak keamanan kebun melakukan patroli dan menemukan aktivitas mencurigakan di area perkebunan sawit milik perusahaan.

“Awalnya saksi patroli memergoki pelaku sedang melakukan pencurian brondolan sawit. Saat itu pelaku melarikan diri dan meninggalkan tiga karung goni berisi brondolan sawit,” terang IPTU Ridho.

Barang bukti kemudian diamankan ke kantor kebun sambil petugas melakukan pengintaian terhadap pelaku. Beberapa jam kemudian, pelaku kembali terdeteksi di lokasi yang sama.

Namun saat hendak diamankan, situasi berubah menegangkan. Pelaku disebut melakukan perlawanan dengan mengayunkan kampak ke arah saksi yang melakukan penangkapan.

“Beruntung serangan tersebut berhasil ditangkis sehingga kampak dapat diamankan dan pelaku berhasil dilumpuhkan tanpa adanya korban jiwa,” lanjutnya.

Setelah diamankan dan diinterogasi, pelaku mengakui bahwa tiga karung brondolan sawit yang sebelumnya ditemukan memang miliknya bersama dua rekannya yang berhasil melarikan diri.

Akibat kejadian tersebut, pihak PT Gunung Mas Raya mengalami kerugian sebesar Rp539 ribu lebih. Pelaku berikut barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Bagan Sinembah guna proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga karung goni plastik berisi brondolan buah kelapa sawit serta satu buah kampak bergagang besi yang diduga digunakan saat melakukan perlawanan.

Saat ini Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah masih melakukan pengembangan guna memburu dua pelaku lain yang berhasil kabur dari lokasi kejadian.

“Terhadap tersangka sudah dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas IPTU Ridho.

#Polres Rohil

Index

Berita Lainnya

Index