Pengembangan Berbuah Hasil! Pemasok Diduga Dibekuk di Pematang Pudu, 7 Paket Sabu Disita

Pengembangan Berbuah Hasil! Pemasok Diduga Dibekuk di Pematang Pudu, 7 Paket Sabu Disita

BENGKALIS, radarlentera.com – Gerak cepat jajaran Polsek Pinggir, Polres Bengkalis kembali membuahkan hasil. Dari pengembangan kasus yang diungkap sebelumnya, seorang pria berinisial R.S (40) berhasil diamankan di kediamannya di Jalan Aman, Gang Melur, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Rabu (6/5/2026) sekira pukul 03.10 WIB.

Penangkapan ini menjadi lanjutan dari pengungkapan kasus pada malam yang sama di wilayah Balai Raja. Polisi bergerak cepat melakukan pendalaman hingga akhirnya mengarah pada sosok yang diduga memiliki peran penting dalam peredaran barang terlarang tersebut.

Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama menjelaskan, setelah mengamankan pelaku sebelumnya, tim opsnal langsung melakukan pengembangan intensif.

“Dari hasil penyelidikan, kami memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku lain yang diduga sebagai pemasok. Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan 7 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 2,73 gram.

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain: Satu bungkus plastik bening, Uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, Satu unit handphone Android merk Vivo Y91 warna biru

Dari hasil interogasi awal, R.S mengakui barang tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial M yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berada di wilayah Rangau.

Polisi saat ini terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta memburu pelaku lain yang terlibat.

“Pelaku diduga berperan dalam kepemilikan dan penyimpanan barang tersebut. Ini menjadi perhatian serius kami untuk menelusuri jaringan di atasnya,” tegas Kapolsek.

Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung metamfetamin, yang menguatkan dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 junto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pinggir guna menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk uji laboratorium forensik serta pelengkapan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Kapolsek Pinggir juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan menjaga lingkungan dari aktivitas mencurigakan.

“Laporkan segera jika menemukan hal yang mencurigakan melalui Call Center 110 yang aktif 24 jam. Identitas pelapor akan kami rahasiakan,” pungkasnya.

#Polres Rohil

Index

Berita Lainnya

Index