Digerebek di Kebun Sawit, Bandar Sabu Ditangkap: Kapolsek Bagan Sinembah Pimpin Langsung Operasi

Digerebek di Kebun Sawit, Bandar Sabu Ditangkap: Kapolsek Bagan Sinembah Pimpin Langsung Operasi

ROKANHILIR, radarlentera.com - Komitmen pemberantasan narkotika kembali dibuktikan jajaran Polsek Bagan Sinembah. Seorang pria diduga terlibat peredaran sabu berhasil ditangkap dalam penggerebekan di areal perkebunan kelapa sawit, Dusun Mutiara Jaya Km 12, Kepenghuluan Jaya Agung, Kecamatan Bagan Sinembah, Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 13.45 WIB.

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Bagan Sinembah, AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K., S.I.K., M.H., setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi itu, tim segera bergerak melakukan penyelidikan hingga berujung penggerebekan di lokasi. Saat penindakan berlangsung, petugas mendapati enam pria berada di tempat kejadian. Namun, lima orang berhasil melarikan diri, sementara satu orang berhasil diamankan.

Tersangka yang ditangkap diketahui bernama Lulu Suheri (41), warga setempat. Dari tangan pelaku, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,27 gram yang telah dikemas dalam beberapa paket siap edar.

Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, pipet berbentuk skop, uang tunai Rp1.179.000, plastik pembungkus kosong, satu unit handphone, mancis, serta alat hisap (bong) yang diduga digunakan untuk konsumsi narkotika.

Kapolsek Bagan Sinembah menegaskan, pengungkapan ini merupakan hasil respons cepat aparat atas informasi masyarakat.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk memburu pelaku lain yang melarikan diri. Kami mengajak masyarakat terus aktif memberikan informasi guna memutus rantai peredaran narkotika,” tegasnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Bagan Sinembah dan akan dilimpahkan ke Polres Rokan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polsek Bagan Sinembah memastikan akan terus menggencarkan penindakan terhadap jaringan narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Rokan Hilir.

#Polres Rohil

Index

Berita Lainnya

Index