ROKANHILIR, radarlentera.com - Komitmen jajaran Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Seorang pria berinisial SUROSO alias ROSO (53) berhasil diamankan aparat kepolisian saat penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Ampang-Ampang, Kelurahan Melayu Besar Kota, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan dua paket sabu dengan berat total 1,06 gram, beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Kapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan IPTU Kodam F. Sidabutar, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim AIPDA Joan Kurniawan, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya sebuah rumah yang kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan tim Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penggerebekan, tim berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama SUROSO alias ROSO beserta barang bukti sabu,” ujar AIPDA Joan Kurniawan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip merah berisi sabu yang disimpan di dalam bungkus minuman jasjus warna hijau di kantong celana tersangka. Selain itu, polisi juga menemukan plastik pembungkus kosong, sekop dari pipet, satu unit handphone android, dan pakaian yang digunakan tersangka saat penangkapan.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial HARIS, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Tak hanya itu, hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka positif mengandung methamphetamine (MET) dan amphetamine (AMP), menguatkan dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.
Saat ini tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tutup AIPDA Joan.
