ROKANHILIR, radarlentera.com – Komitmen pemberantasan narkotika kembali ditunjukkan jajaran Polsek Bagan Sinembah. Seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu berhasil diringkus aparat kepolisian saat dilakukan penggerebekan di kediamannya, Jumat (17/4/2026).
Tersangka berinisial AHYAR alias ENOI diamankan di rumahnya yang berada di Jalan Utama, Dusun Bagan Sinembah, Kecamatan Bagan Sinembah Raya. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 1,6 gram.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Bagan Sinembah AKP Gian Wiatma Jonimandala setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya bergerak cepat melakukan penggerebekan sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan ketika berada di dalam rumahnya.
Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di dalam kamar dan di dalam kotak rokok yang diletakkan di jendela rumah.
Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika, di antaranya timbangan digital, puluhan plastik bening kosong, sendok skop dari pipet plastik, gunting, tas, serta tiga unit handphone.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui kepemilikan sabu tersebut dan berencana mengedarkannya. Ia juga menyebut memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial RUDI.
Tim kemudian melakukan pengembangan ke kediaman RUDI. Namun, yang bersangkutan berhasil melarikan diri melalui pintu belakang dan kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Meski pelaku utama pemasok belum berhasil ditangkap, dari lokasi tersebut petugas kembali menemukan barang bukti tambahan berupa empat paket kecil sabu, alat hisap (bong), serta satu unit handphone.
Hasil tes urine terhadap tersangka AHYAR menunjukkan positif mengandung methamphetamine (MET), yang semakin menguatkan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah dan akan segera dilimpahkan ke Polres Rokan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus menggencarkan penindakan terhadap peredaran narkoba serta memburu jaringan pemasok yang masih berkeliaran.
“Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam upaya bersama memberantas narkoba demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih,” tegas Kapolsek.
