ROKANHILIR, radarlentera.com – Kinerja cepat langsung ditunjukkan Kapolsek Bagan Sinembah, AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K., S.I.K. Baru dua hari menjabat, ia sudah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah pada Selasa, 14 April 2026, sekitar pukul 17.45 WIB di kawasan Balam Km 37, Gang Tower, Kelurahan Balai Jaya Kota, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir.
Seorang pria berinisial S alias ARI berhasil diamankan petugas di sebuah pondok yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Kapolsek Bagan Sinembah AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, saya langsung memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Saat tim melintas di lokasi, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang duduk di pondok. Ketika hendak dihampiri, pria tersebut sempat melarikan diri, namun berhasil dikejar dan diamankan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 14 paket plastik bening berbagai ukuran yang diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam kantong celana pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Selain sabu dengan total berat kotor 5,84 gram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa 9 plastik kosong, satu unit sepeda motor KLX, dompet hitam, satu unit handphone merk Oppo warna silver, serta uang tunai sebesar Rp286.000.
Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine (MET).
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Bagan Sinembah.
“Ini komitmen kami. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah ini,” tegasnya.
