ROKANHILIR, radarlentera.com – Jajaran Polsek Pujud kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial BP (31), yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), diamankan polisi pada Senin malam, 13 April 2026.
Kapolsek Pujud, AKP Boy Setiawan S.A.P., M.Si, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkotika di Kepenghuluan Teluk Nayang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya sekitar pukul 20.30 WIB,” ujar AKP Boy.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Teluk Nayang. Saat penggerebekan, petugas turut melibatkan aparatur setempat dan menunjukkan surat perintah resmi sebelum melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan di kamar pelaku, polisi menemukan satu paket plastik bening berisi sabu dengan berat kotor 0,23 gram yang disembunyikan di dalam topi. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain, seperti plastik kosong, dua mancis, dua pipet rakitan, gunting, dompet, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp1.150.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
“Pelaku juga mengakui bahwa uang tersebut merupakan hasil transaksi narkotika. Kami juga mengamankan bukti percakapan yang mengarah pada aktivitas penjualan,” tambahnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pujud untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru.
Kapolsek menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Pujud dan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegas AKP Boy.
