Polsek Pujud Buru Pengedar Sabu 47,23 Gram Hingga Ke Kebun Sawit

Polsek Pujud Buru Pengedar Sabu 47,23 Gram Hingga Ke Kebun Sawit
Kapolsek Pujud, AKP Boy Setiawan S.A.P., M.Si Menunjukkan Barang Bukti Hasil Tangkapan

ROKANHILIR, radarlentera.com – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polsek Pujud kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial S alias J (37) tak berkutik saat diringkus aparat setelah sempat mencoba kabur ke kebun kelapa sawit di Kecamatan Tanjung Medan, Minggu (12/4/2026) pagi.

Kapolsek Pujud, AKP Boy Setiawan S.A.P., M.Si mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Taman Sari, Kepenghuluan Sungai Tapah.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan mendapati terlapor berada di sekitar rumahnya,” ujar Kapolsek.

Saat hendak diamankan sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku sempat melarikan diri ke arah kebun sawit di belakang rumahnya. Dalam pelariannya, pelaku terlihat membuang sebuah tas ke tumpukan pelepah sawit. Namun upaya kabur itu gagal setelah polisi berhasil menangkapnya sekitar 100 meter dari lokasi awal.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan aparat setempat dan keluarga pelaku. Dari lokasi sekitar rumah, polisi menemukan 8 paket kecil sabu, dua timbangan digital, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Tak berhenti di situ, tim juga menyisir area kebun dan menemukan tas yang sempat dibuang pelaku. Di dalamnya terdapat satu paket besar sabu beserta alat bantu lainnya. Total barang bukti narkotika yang diamankan memiliki berat kotor mencapai 47,23 gram.

“Pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” tegas AKP Boy Setiawan.

Selain itu, dari dalam rumah pelaku, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp4.884.000 yang diduga hasil penjualan sabu.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pujud untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayahnya.

“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan. Informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti demi menyelamatkan generasi dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

#Polres Rohil

Index

Berita Lainnya

Index