Polsek Pujud Ungkap Kasus Sabu di Kebun Sawit, Seorang Pria Diamankan

Polsek Pujud Ungkap Kasus Sabu di Kebun Sawit, Seorang Pria Diamankan

ROKANHILIR, radarlentera.com - Jajaran Polsek Pujud kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Rabu, 4 Maret 2026 sekira pukul 15.30 WIB, telah diterima Laporan Polisi sekaligus dilakukan pengungkapan perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/03/III/2026/SPKT/POLSEK PUJUD/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU, tanggal 4 Maret 2026. Adapun peristiwa terjadi pada Selasa, 3 Maret 2026 sekira pukul 19.30 WIB di area perkebunan masyarakat Dusun Lubuk Bandung, Kepenghuluan Sei Tapah, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Kapolsek Pujud, AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si, menjelaskan bahwa awalnya pihaknya menerima informasi dari Bhabinkamtibmas terkait aktivitas mencurigakan saat warga tengah melakukan pemantauan maraknya pencurian tandan buah kelapa sawit di lokasi tersebut.

“Sekira pukul 19.00 WIB, kami mendapat laporan bahwa warga yang sedang berjaga mengamankan kebun sawit mendapati seorang pria mencurigakan. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tas sandang yang dibawanya, ditemukan sejumlah paket diduga narkotika jenis sabu-sabu beserta alat pendukung lainnya,” ujar Kapolsek.

Pria tersebut diketahui bernama MSP alias S (26), warga Jalan Lubuk Bandung RT 002 RW 001, Kepenghuluan Sungai Tapah, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir. Ia diamankan warga sebelum kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian.

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 paket sedang dan 11 paket kecil diduga sabu-sabu, 1 botol plastik kecil warna putih, 2 unit timbangan digital (merk Y.M.K dan Scale), plastik klip kosong warna merah, 5 mancis, 2 pipet/sendok, 1 tas sandang hitam, 1 dompet hitam berisi uang tunai Rp700.000, serta 2 unit handphone (Vivo dan Infinix warna biru).

Sekira pukul 21.00 WIB, Kapolsek Pujud bersama Kanit Reskrim IPDA Rendi Lopiga Tarigan, S.H., M.H dan anggota langsung menuju lokasi untuk mengamankan pelaku dan barang bukti. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang berinisial J (dalam penyelidikan). Disebutkan, barang tersebut diantar oleh orang suruhan J.

Unit Reskrim Polsek Pujud kemudian melakukan pengembangan untuk memburu Jajat, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Jo Lampiran 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pujud untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Pujud menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menjaga keamanan serta menyelamatkan generasi bangsa.

“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polsek Pujud. Kami akan terus melakukan penindakan dan pengembangan hingga ke jaringan di atasnya,” tegas AKP Boy Setiawan.

#Polres Rohil

Index

Berita Lainnya

Index