Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir Ungkap Kasus Sabu 23,6 Gram, Tiga Tersangka Diamankan

Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir Ungkap Kasus Sabu 23,6 Gram, Tiga Tersangka Diamankan

ROKANHILIR, radarlentera.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 23,6 gram di wilayah Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Senin (23/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Pengungkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir, AKP M. Sodikin, SH., M.Si, selaku sumber informasi. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas jual beli sabu di sebuah rumah di Jalan Tani Jaya, Desa Rimba Melintang, Kecamatan Rimba Melintang.

“Berdasarkan informasi yang dapat dipercaya, kami langsung memerintahkan Kanit II Sat Res Narkoba bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi, tim melakukan penyergapan dan mengamankan tiga orang laki-laki di lokasi,” ujar AKP M. Sodikin.

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial S (29), P (42), dan T (31). Dari hasil interogasi awal, ketiganya mengakui identitas mereka dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RW setempat.

Dari tangan tersangka S, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang dikemas dalam plastik bening berklip, terdiri dari 6 paket, 9 paket, 10 paket, 8 paket, dan 1 paket sabu dalam beberapa bungkus terpisah. Selain itu turut diamankan satu unit timbangan digital, satu sendok takar dari pipet, dua unit handphone, serta uang tunai Rp52.000.

Sementara dari tersangka P, petugas menyita satu bungkus plastik berisi 14 paket sabu yang disimpan dalam dompet warna silver lis hijau, serta uang tunai Rp200.000.

Dari tersangka T, ditemukan tiga paket sabu yang disimpan dalam tas sandang hitam, satu buku catatan, serta satu unit handphone.

Seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi kemudian dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka yakni Pasal 114 jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 610 huruf a jo Pasal 609 huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana lainnya.

Hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka S dan T positif mengandung MET dan AMP, sedangkan tersangka P dinyatakan negatif.

Saat ini, Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir telah melakukan gelar perkara, pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan.

AKP M. Sodikin menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Rokan Hilir dan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

#Polres Rohil

Index

Berita Lainnya

Index