Polres Rohil Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan di Kawasan Hutan Produksi Balai Jaya

Polres Rohil Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan di Kawasan Hutan Produksi Balai Jaya
Tersangka saat diamankan Polisi

ROKANHILIR, radarlentera.com - Kepolisian Resor Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil. Seorang pelaku berinisial M.T. (53), warga Kepenghuluan Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, diamankan karena diduga menjadi penyebab terjadinya kebakaran di kawasan hutan produksi setempat.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni SIK., M.H, menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari deteksi titik panas (hotspot) melalui aplikasi Lancang Kuning pada Kamis, 30 Oktober 2025, sekitar pukul 15.30 WIB. Lokasi hotspot berada di Jl. Blok 51 Dusun Rumbia II, Kepenghuluan Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, dengan titik koordinat 1.8354590 N, 100.6708100 E yang masuk dalam kawasan hutan produksi.

“Mendapati adanya hotspot tersebut, keesokan harinya tim gabungan dari Polsek Kubu, Polsek Bagan Sinembah, dan Polsek Tanah Putih bersama warga segera menuju lokasi untuk melakukan pemadaman api agar tidak meluas,” ujar Kapolres.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa sumber api berasal dari lahan milik M.T. Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa api berasal dari puntung rokok yang ia buang sembarangan pada saat menyemprot lahan miliknya pada Selasa, 28 Oktober 2025.

Polisi kemudian mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa 1 ember hitam, 3 batang pelepah sawit bekas terbakar, 1 puntung rokok Gudang Garam Merah, dan 1 bungkus rokok merek yang sama.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 78 Ayat (4) atau Ayat (5) jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menahan tersangka, serta berkoordinasi dengan ahli untuk melengkapi berkas penyidikan. Kasus ini akan segera kami laporkan kepada pimpinan,” tegas Kapolres.

Polres Rokan Hilir mengimbau masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, karena selain melanggar hukum, tindakan tersebut dapat menimbulkan kerugian besar bagi lingkungan dan masyarakat luas.

#Polres Rohil

Index

Berita Lainnya

Index