Pemerintah dan Aparat Kolaborasi Tegaskan Tapal Batas Rohil - Rohul, Cegah Konflik Lahan Berulang

Pemerintah dan Aparat Kolaborasi Tegaskan Tapal Batas Rohil - Rohul, Cegah Konflik Lahan Berulang
Tim melakukan pemasangan patok sementara yang disaksikan seluruh perwakilan pihak, termasuk unsur pemerintah, perusahaan, dan koperasi.

ROKANHILIR, radarlentera.com - Pemerintah Provinsi Riau bersama Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dan Rokan Hulu (Rohul) menggelar kegiatan Sosialisasi dan Peninjauan Tapal Batas antara kedua kabupaten di wilayah Kepenghuluan Air Hitam, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (23/10/2025).

Kegiatan yang dipusatkan di Homestay Tarigan, Jalan Lintas Tanjung Medan - Mahato KM 1, Kepenghuluan Sei Meranti, ini merupakan tindak lanjut atas adanya sengketa lahan antara Koperasi KSB, Wusku, KKP dengan PT. Torganda yang telah berlangsung cukup lama.

Sosialisasi dibuka oleh Asisten I Setdakab Rohil, Rahmatul Zamri, S.Sos., yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya kegiatan ini agar masyarakat mengetahui dengan jelas batas-batas wilayah antar kabupaten.

“Kami berharap seluruh pihak dapat menjaga kondusivitas selama proses penegasan tapal batas ini berlangsung. Hari ini kita akan meninjau dua titik koordinat yang akan dipasang patok sementara sebelum menjadi pilar permanen,” ujar Rahmatul Zamri.

Turut hadir Karopem Otda Provinsi Riau, Jhon A. Pinem, yang menjelaskan secara rinci isi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Batas Daerah Kabupaten Rokan Hilir dan Rokan Hulu.

Menurutnya, Permendagri tersebut telah dilengkapi dengan peta batas dan titik koordinat resmi yang menjadi acuan penetapan tapal batas.

“Kita semua hadir untuk menegaskan batas sesuai dokumen resmi negara. Setelah ini, kedua daerah diharapkan segera memasang pilar batas permanen agar tidak ada lagi perbedaan interpretasi di lapangan,” jelasnya.

Usai sosialisasi, tim gabungan dari Provinsi Riau, Pemkab Rohil, dan Pemkab Rohul, didampingi aparat Polres Rohil, Polsek Pujud, dan Koramil Tanjung Medan, meninjau dua titik batas utama, yakni Titik TK-44 dengan koordinat 1°14’42,451” N – 100°35’7,032” E dan Titik TK-45 dengan koordinat 1°14’53,370” N – 100°34’24,145” E

Di kedua lokasi tersebut, tim melakukan pemasangan patok sementara yang disaksikan seluruh perwakilan pihak, termasuk unsur pemerintah, perusahaan, dan koperasi.

Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si. yang memimpin pengamanan kegiatan menyampaikan bahwa situasi selama kegiatan berlangsung aman dan kondusif.

“Kami bersama jajaran Polres Rohil memastikan kegiatan berjalan tertib dan lancar. Semua pihak kooperatif dan mendukung proses penegasan batas ini,” ujarnya.

Penegasan batas wilayah ini menjadi bagian dari upaya penyelesaian konflik lahan antara tiga koperasi (KSB, Wusku, dan KKP) dengan PT. Torganda yang selama ini dipicu oleh ketidakjelasan batas administrasi antara Rohil dan Rohul.

Pemerintah daerah kedua kabupaten sepakat untuk menuntaskan persoalan tersebut melalui penegasan batas resmi, mediasi, dan langkah hukum yang sesuai, dengan harapan konflik serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.

Kegiatan berakhir pukul 12.30 WIB, dengan seluruh rangkaian berjalan lancar. Pengamanan dilakukan oleh personel Sat Intelkam Polres Rohil dan Polsek Pujud.
 

#Polres Rohil

Index

Berita Lainnya

Index