Polsek Pujud Amankan Pelaku Narkoba Beserta 14 Paket Sabu di Tanjung Medan

Polsek Pujud Amankan Pelaku Narkoba Beserta 14 Paket Sabu di Tanjung Medan
Tersangka bersama barang bukti saat diamankan di Polsek Pujud

ROKANHILIR, radarlentera.com – Jajaran Polsek Pujud berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Pujud. Seorang pria berinisial PRG alias F (40), warga Rokan Hulu, diamankan saat berada di sebuah pondok di Gang Jati, Kepenghuluan Sei Tapah, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, pada Kamis (25/9/2025) malam sekitar pukul 22.30 WIB.

Kapolsek Pujud, AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si, menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut sering terjadi transaksi narkotika di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Pujud.

“Saat dilakukan penggerebekan, tim menemukan dua orang di pondok. Satu orang berhasil diamankan, sedangkan seorang lainnya melarikan diri,” jelas Kapolsek.

Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa, polisi menemukan 14 paket plastik bening diduga berisi sabu yang disembunyikan dalam sebuah toples kecil berwarna hitam di atap seng pondok. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa 4 plastik bening kosong, 1 plastik klip merah kosong, 1 dompet kecil berwarna merah berisi timbangan elektronik, gunting, pipet, serta uang tunai sebesar Rp500 ribu.

Kapolsek menambahkan, saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Pujud untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Boy.

Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku lain berinisial I yang berhasil melarikan diri.

#Polres Rohil

Index

Berita Lainnya

Index