Polsek Pujud Ringkus Pengedar Narkoba, Sita Puluhan Paket Sabu dan Ganja

Polsek Pujud Ringkus Pengedar Narkoba, Sita Puluhan Paket Sabu dan Ganja
Tersangka bersama barang bukti saat diamankan Polisi

ROKANHILIR, radarlentera.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Pujud berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial S alias Pakde (53) diringkus aparat dalam sebuah penggerebekan di Jalan Gang Sepakat, Kepenghuluan Siarang-arang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (4/9/2025) malam.

Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah di kawasan tersebut.

“Berdasarkan laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dari hasil penggerebekan, kami mengamankan satu orang tersangka berinisial SUPARDI alias Pakde, sementara satu rekannya bernama Roni berhasil melarikan diri,” ujar AKP Boy Setiawan.

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Dari kantong celana tersangka, ditemukan sebungkus ganja kering. Sementara dari sebuah tas sandang warna hitam yang berada di depan pelaku, disita barang bukti berupa, 37 paket plastik bening berisi diduga sabu, 2 bungkus ganja kering, timbangan digital, alat hisap (bong), serta perlengkapan lainnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam, uang tunai Rp116 ribu, dompet, serta perlengkapan pengemasan sabu.

“Dari hasil tes urine, tersangka SUPARDI alias Pakde positif mengonsumsi sabu/AMP,” jelas Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Kini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Pujud untuk proses hukum lebih lanjut.

#Polres Rohil

Index

Berita Lainnya

Index